Berpotensi memicu konflik kepentingan;
Adanya dugaan penerimaan pendapatan ganda yang sama-sama bersumber dari keuangan negara/desa.
“Kalau terbukti melanggar, ASN PPPK dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi pemerintahan di Desa Lologolu. Ia menyebut, jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa disebut telah kosong setelah pejabat sebelumnya dikabarkan mengundurkan diri sejak Februari 2026 lalu.
“Kami sangat prihatin. Pj Kepala Desa katanya sudah mundur sejak Februari 2026, tapi masyarakat tidak tahu pasti penyebabnya,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa maupun pengelolaan dana BUMDes Desa Lologolu. Bahkan, muncul dugaan adanya indikasi penyelewengan anggaran dalam pengelolaan dana BUMDes tersebut.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan tidak adanya pelanggaran aturan maupun kerugian keuangan negara/desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan rangkap jabatan maupun isu pengelolaan dana BUMDes Desa Lologolu tersebut.(Dz)



















