Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com — Kebijakan pengelolaan anggaran publikasi media secara satu pintu melalui Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, klaim sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyebut anggaran publikasi telah disatukan ke Dishubkominfo justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Senin (02/02/2026).
Alih-alih menjadi pusat kendali informasi publik, Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya justru tidak menerima limpahan anggaran publikasi dari SKPD manapun. Ironisnya, anggaran publikasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang sempat muncul ke permukaan bahkan disebut-sebut ditarik kembali tanpa alasan yang jelas dan transparan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan satu pintu hanya berhenti pada tataran wacana dan jargon administratif, tanpa implementasi nyata. Faktanya, pengelolaan anggaran publikasi masih dikuasai masing-masing SKPD, membuka ruang tumpang tindih kebijakan, potensi ketimpangan kerja sama media, hingga rawan konflik kepentingan.
Padahal, kebijakan satu pintu sejatinya dirancang untuk menciptakan efektivitas, efisiensi, dan keseragaman informasi publik agar tidak terjadi monopoli narasi oleh sektor tertentu. Namun yang terjadi justru sebaliknya: kebijakan berjalan di atas kertas, sementara praktik di lapangan berjalan tanpa kendali pusat.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Roni Imroni, S.Sos., MM., secara tegas mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak satu pun SKPD merealisasikan anggaran publikasi melalui Dishubkominfo.
“Kebijakan satu pintu sudah kami sampaikan dan disosialisasikan. Namun faktanya, sampai hari ini Dishubkominfo tidak menerima pengelolaan anggaran publikasi dari SKPD manapun,” tegas Roni.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung membantah klaim SKPD yang menyebut pengelolaan publikasi telah diserahkan ke Dishubkominfo. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kebijakan ini sengaja dibiarkan mandek, atau ada kepentingan tertentu yang diuntungkan dengan tetap bercokolnya anggaran di masing-masing SKPD?
Lebih jauh, Roni juga menyoroti status Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya yang hingga kini masih berada dalam bentuk bidang dan belum berdiri sebagai dinas definitif, berbeda dengan kabupaten/kota lain. Kondisi ini dinilai melemahkan kewenangan struktural Dishubkominfo dalam menjalankan fungsi strategis sebagai corong informasi pemerintah daerah.
“Jika Kominfo berdiri sebagai dinas tersendiri, tentu kewenangan, struktur, dan kontrolnya akan lebih kuat dan jelas. Informasi publik akan lebih terarah dan profesional,” ujarnya.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Tanpa langkah tegas, kebijakan satu pintu hanya akan menjadi simbol kosong, sementara pengelolaan anggaran publikasi terus berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas.
Publik berhak mengetahui: siapa yang sebenarnya mengendalikan anggaran publikasi, mengapa Dishubkominfo tidak menerima anggaran sama sekali, dan atas dasar apa anggaran DPRD justru ditarik kembali. Tanpa jawaban terbuka, kebijakan satu pintu patut diduga sekadar formalitas, bukan komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.(Red)



















