Sementara itu, kondisi kantor lama disebut sudah tidak layak digunakan. “Kalau hujan turun, kami kebasahan karena atapnya bocor,” ungkap salah satu sumber internal.
Berdasarkan hal tersebut, wartawan menduga adanya potensi pelanggaran serius. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana BOS, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Selain itu, jika dugaan ketidakhadiran kepala sekolah tanpa alasan yang sah benar adanya, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru, termasuk kepala sekolah, untuk hadir dan menjalankan tugasnya.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya berharap agar kondisi ini segera mendapat perhatian dari pihak berwenang. “Kami berharap ada perubahan ke depan, supaya sekolah ini bisa lebih baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah berinisial LAN belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait berbagai dugaan yang disampaikan.(Dz)
















