banner 728x250

Lahan Masuk Kawasan Hutan, Aktivitas Koperasi Merah Putih di Dairi Dihentikan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Dairi, Walpisnusantaranews.com – Kegiatan usaha Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terpaksa dihentikan setelah diketahui lokasi lahan yang digunakan masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan peta tata ruang. Lahan tersebut berada di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, dan sebelumnya telah mulai dikerjakan sebagian, Jumat (10/4/2026).

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Dairi, Ronal Sitopu, membenarkan penghentian sementara aktivitas tersebut. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lintas instansi terkait status lahan dimaksud.

Example 300x600

“Status lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Desa Tanjung Beringin kepada Kodim 0206/Dairi, setelah ditelusuri diperoleh informasi bahwa lokasi tersebut bermasalah,” ujar Ronal.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Beringin, Ojahan Girsang, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan hibah dari warga setempat bermarga Girsang kepada pemerintah desa. Ia menuturkan, sebelum pembangunan dimulai, pihak desa telah berkoordinasi dengan Kodim 0206/Dairi.

“Setelah koordinasi dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan pemerataan lahan, peletakan batu pertama, hingga pembangunan pondasi awal,” jelas Ojahan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi, Bister Naibaho, menegaskan bahwa lokasi pembangunan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi tetap.

“Lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Tanjung Beringin, yang berada di Jalinsum Sumbul Medan tepatnya di Desa Lae Pondom, merupakan kawasan hutan produksi tetap,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menunjukkan adanya dugaan ketidaksinkronan antara perencanaan pembangunan desa dengan peta tata ruang dan status kawasan hutan, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!