Kabupaten Serdang Bedagai, Walpisnusantaranews.com – Seorang oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berinisial T, dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap puluhan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pencopotan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (9/4/2026), menyusul temuan praktik pungli yang melibatkan sedikitnya 76 guru PPPK.
Sekretaris Dinas Pendidikan Serdang Bedagai, Agus Salim B., menjelaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum tersebut berupa penonaktifan dari jabatan Korwil Disdik. Saat ini, yang bersangkutan dialihkan menjadi pengawas sekolah.
“Sanksi telah kami berikan dalam bentuk tertulis, yakni menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan Korwil Disdik Dolok Masihul dan mengalihkannya menjadi pengawas sekolah. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Agus, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Johan Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 Korwil Disdik terkait dugaan pungli dalam proses perpanjangan surat keputusan (SK) bagi guru PPPK.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh Korwil Disdik Dolok Masihul dengan nilai mencapai Rp1 juta per guru, yang disebut sebagai “uang jasa”.
“Dari pemeriksaan terhadap 16 Korwil Disdik, salah satu yang terbukti melakukan pungutan liar adalah Korwil Dolok Masihul. Besaran pungutan mencapai Rp1 juta per guru dengan dalih uang jasa,” ungkap Johan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi serta pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan, khususnya dalam pelayanan terhadap guru PPPK.(ESS)



















