Kabupaten Dairi, Walpisnusantaranews.com – Pelantikan puluhan kepala sekolah oleh Pemerintah Kabupaten Dairi menuai sorotan publik. Pasalnya, sejumlah guru yang telah mengantongi Sertifikat Calon Kepal Sekolah (SCKS) justru tidak dilantik dalam agenda tersebut.
Bupati Dairi melantik 36 kepala sekolah dalam sebuah seremoni resmi di Sidikalang pada Jumat (13/3/2026). Namun, kebijakan tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Publik mempertanyakan mengapa guru yang telah memiliki SCKS, yang selama ini dianggap sebagai salah satu syarat utama untuk menduduki jabatan kepala sekolah, justru tidak seluruhnya diangkat. Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah apakah guru yang telah lulus sertifikasi calon kepala sekolah tidak semestinya diprioritaskan dalam pengangkatan tersebut.
Merujuk pada Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, Sertifikat Calon Kepala Sekolah menjadi salah satu syarat penting bagi guru untuk dapat masuk dalam bursa pengangkatan kepala sekolah.
Menanggapi polemik yang berkembang, Bupati Dairi Vickner Sinaga menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan masih memungkinkan untuk dilakukan evaluasi apabila ditemukan kekeliruan.
“Sudahlah, itu hal yang mudah. Nanti SK tersebut bisa kita koreksi kembali seperti yang pernah terjadi pada tahun 2023. Jika ditemukan kekeliruan atau kesalahan data, tentu dapat dilakukan pembetulan,” ujar Vickner Sinaga.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jati Sinaga, menjelaskan bahwa terdapat tiga guru yang telah memiliki SCKS pada tahun 2025.
Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya telah dilantik menjadi kepala sekolah. Rusmala Turnip dipercaya memimpin SMP Negeri Tigalingga, sementara Dengsi KD Bako dilantik sebagai Kepala SD Negeri Sigambir-gambir.
Sedangkan satu guru lainnya, Roma Ujung Pasaribu, yang merupakan guru di SD Kuta Delleng, tidak dilantik dalam kesempatan tersebut.
Roma Ujung Pasaribu mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya sempat dijadwalkan untuk dilantik sebagai kepala sekolah. Namun ia memilih menolak penempatan yang diberikan.
“Saya sempat dijadwalkan untuk dilantik, tetapi saya menolak karena ditempatkan di sekolah yang lokasinya cukup jauh dari rumah,” ujar Roma.
Kebijakan ini pun memunculkan polemik di tengah masyarakat serta menjadi perhatian sejumlah awak media di Kabupaten Dairi. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah mengabaikan ketentuan sertifikasi yang berlaku.
Dalam sambutannya saat pelantikan, Bupati Vickner Sinaga menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
“Sebagai kepala sekolah, Anda adalah motor penggerak dalam membantu pemerintah menjalankan tugas di bidang pendidikan. Laksanakan tugas dengan baik dan bimbing para guru dengan segala keterbatasan yang ada,” tegasnya.
Hingga kini, polemik terkait pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Dairi tersebut masih menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat klarifikasi yang komprehensif dari pihak terkait.(ESS)



















