Dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran sekolah, kepala sekolah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan:
* UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional)
* UU No. 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara) UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan)
Sanksi yang mungkin diberikan termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda hingga Rp1 miliar, sanksi administratif, dan pengembalian dana yang disimpangkan.
Plt Kepala Sekolah, Yanueli Zebua, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, meminta agar semua pihak saling mendukung pembangunan sekolah dan menyebut dokumentasi pembangunan telah diambil. Namun, pernyataan tersebut belum menjawab dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan ketiadaan papan proyek di lokasi.
Masyarakat kini menuntut Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat pengawas terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan, menjamin keselamatan bangunan, dan melindungi hak peserta didik atas fasilitas pendidikan yang layak.( Deni Zega )












