*Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 80 terkait sanksi atas penyimpangan pengelolaan keuangan pendidikan.
*Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
*Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Masyarakat Kabupaten Nias Selatan menegaskan dukungan penuh terhadap program pembangunan dan rehabilitasi sekolah demi peningkatan mutu pendidikan. Namun demikian, masyarakat juga mendesak pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta aparat pengawas untuk bertindak tegas dan transparan jika ditemukan pelanggaran hukum.
Langkah penegakan hukum dinilai penting agar menjadi efek jera dan contoh bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Nias Selatan, sehingga pengelolaan dana pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik dan masyarakat.(Den)












