Medan, Walpisnusantaranews.com – Seluruh Penghuni Perumahan Contempo Regency menyampaikan pernyataan Sikap untuk menolak Rencana Pemko Medan untuk mengambil alih atau Mengalihkan fungsi Prasarana dan Sarana utility ( PSU) di lingkungan nya di Contempo Regency, berlokasi di Titi kuning, kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara ,(02/03/2026) .
Para penduduk Contempo Regency telah secara resmi menyurati Walikota Medan,Rico Waas pada 01/03/2026 lalu yang ditanda tanganinya oleh David Sidik yang bertindak sebagai dan atas nama 53 warga Contempo Regency .
Atas nama Warga Contempo Regency menolak tegas rencana dan keputusan Dinas Perumahan kawasan pemukiman cipta karya dan tata ruang kota Medan yang disebut terkait pengambil Alihan atau Alih Fungsi PSU secara sepihak tanpa persetujuan warga.
Warga sekitar menduga pengambil Alihan Prasarana Utility (PSU) tersebut adalah untuk mengambil alih Rumah Datuk yang digunakan warga sebagai tempat ibadah dan diduga diambil untuk mendapatkan jalan.
Kuasa hukum warga ,Tuseno mengatakan bahwa pengambil Alihan tersebut diduga untuk membuka jalan dengan membongkar rumah Datok ( yang selama ini tempat ibadah ) dan taman terbuka bagi warga.
” Kami warga Contempo Regency menolak tegas Dinas Perumahan kawasan pemukiman dan tata ruang kota Medan yang ingin Ambil Alih Prasarana Sarana utility (PSU ) tanpa koordinasi sebab rumah Datok tersebut kami gunakan sebagai tempat ibadah, ” terangTuseno pada Senin 02/03/ 2026.
Para warga juga menolak teguran Dinas Sumber daya air Bina marga dan bina konstruksi Kota Medan yang memerintahkan Membongkar pagar tembok yang didalamnya berdiri rumah Datok dan taman warga .
Warga merasa tindakan Pemko Medan tersebut adalah bisa untuk menimbulkan rasa terancam dan terintimidasi ,apalagi sebelumnya sudah di sampaikan surat penolakan karena dinilai tidak ada Urgensinya mendesak untuk lakukan pembongkaran.
” Kami minta kepada walikota Medan untuk membatalkan mengambil alih PSU , batalkan rencana bongkar pagar tembok serta taman tersebut dan minta agar mengevaluasi serta mencopot kepala dinas terkait bila tetap jalankan kebijakan tersebut , ” tegas Tuseno.(ESS)



















