Kapolres Batu Bara, Doly Nelson Nainggolan, melalui Kasatresnarkoba Arifin Purba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y. Keduanya saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas AKP Arifin Purba.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih dalam tahap pendalaman. BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.(ESS)



















