banner 728x250

302 Gram Sabu Diamankan, Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Asal Asahan

  • Bagikan
banner 468x60

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson Nainggolan, melalui Kasatresnarkoba Arifin Purba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y. Keduanya saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas AKP Arifin Purba.

Example 300x600

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih dalam tahap pendalaman. BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!