Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan sikap tegas mengecam dugaan tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa dua alumni GMNI Kabupaten Ciamis yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar persoalan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tasikmalaya, Anggi Hidayat, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, negara hukum harus menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama tanpa memandang latar belakang maupun institusi tempat seseorang berasal.
Anggi menegaskan bahwa Polri memiliki mandat konstitusional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat harus ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel agar tidak mencederai rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Dugaan tindakan kekerasan ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar dilakukan oleh oknum aparat, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Negara hukum tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan oleh siapa pun,” tegas Anggi.
DPC GMNI Kabupaten Tasikmalaya juga mendesak agar laporan atas dugaan peristiwa tersebut segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang. Proses penyelidikan maupun penyidikan, menurut Anggi, harus dilakukan secara terbuka tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat.
Selain proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana, Anggi juga meminta agar mekanisme pemeriksaan etik terhadap oknum yang diduga terlibat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai, penegakan hukum yang adil dan konsisten merupakan bagian penting dalam menjaga marwah institusi penegak hukum di mata masyarakat.
“Kami menolak keras adanya impunitas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang berasal dari institusi tertentu. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses secara pidana, menjalani sidang etik, dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anggi.
Lebih lanjut, DPC GMNI Kabupaten Tasikmalaya juga meminta agar korban memperoleh perlindungan hukum, jaminan keamanan, serta pendampingan dan pemulihan fisik maupun psikis selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, perlindungan terhadap korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan keadilan yang substantif.
Anggi turut mendesak Kapolda Jawa Barat, Dansat Brimob Polda Jawa Barat, serta Kapolres Ciamis untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
“Masyarakat sedang menunggu keberanian institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Anggi menegaskan bahwa DPC GMNI Kabupaten Tasikmalaya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut bersama DPC GMNI Kabupaten Ciamis hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami berdiri bersama para korban dan keluarga korban. Solidaritas kami tidak berhenti pada pernyataan sikap semata, tetapi akan diwujudkan dengan mengawal setiap tahapan proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Pesan kami tegas, tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Anggi Hidayat.(RY)



















