Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Polemik atas pernyataan Presiden yang menyebut istilah “jurnalis londo ireng” terus menuai respons dari kalangan insan pers. Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) menjadi salah satu organisasi wartawan yang menyampaikan keberatan karena menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi membangun stigma negatif terhadap profesi jurnalis dan dapat memengaruhi iklim kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Menurutnya, apabila terdapat oknum wartawan yang dianggap tidak profesional, penyelesaiannya harus dilakukan secara proporsional tanpa menggeneralisasi seluruh profesi pers.
“Kalau memang yang dimaksud adalah oknum, seharusnya disampaikan secara jelas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa seluruh wartawan mendapat pelabelan yang sama, karena itu dapat mencederai kehormatan profesi,” kata Halim, Rabu (29/7/2026).
Halim mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sementara Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Menurut FORWAPI, semangat undang-undang tersebut mengandung makna bahwa setiap pihak, termasuk penyelenggara negara, memiliki tanggung jawab untuk menghormati independensi pers serta menjaga ruang publik yang sehat bagi pelaksanaan fungsi jurnalistik.
Sekretaris Jenderal FORWAPI, Ade Global, menambahkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi yang terbuka. Karena itu, ia berharap setiap pernyataan pejabat publik disampaikan secara proporsional agar tidak memunculkan persepsi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pers.
“Pers bukan lawan pemerintah. Pers menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan publik. Hubungan pemerintah dan media seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah organisasi pers nasional selama ini juga secara konsisten menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers dan penggunaan ruang dialog apabila terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dengan media. Organisasi seperti IJTI Tasikmalaya dan Organisasi lainya pada berbagai kesempatan mengingatkan bahwa kritik terhadap produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk penggunaan hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui pelabelan yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konteks penggunaan istilah tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
FORWAPI berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga kebebasan pers, menghormati profesi jurnalistik, serta membangun hubungan yang konstruktif antara pemerintah dan media sebagai bagian dari pilar demokrasi di Indonesia.(RY)



















