Kabupaten Pangandaran, Walpisnusantaranews.com – Pemerintah Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran resmi memberhentikan dua perangkat desa menyusul aksi damai ratusan warga yang menuntut ketegasan terkait dugaan pelanggaran moral dan tindakan asusila, Kamis (22/01/2026) pagi.
Keputusan pemberhentian tersebut disepakati setelah Forum Masyarakat Peduli Desa Bungur Raya menggelar audiensi bersama pemerintah desa yang turut dihadiri Forkopimcam Langkaplancar. Berdasarkan rekomendasi Camat Langkaplancar, dua perangkat desa yang diberhentikan yaitu Anan Sulmanan selaku Kasi Pemerintahan dan Aan Siska Rianti sebagai Staf Urusan Umum.
Setidaknya sekitar 200 warga mengikuti aksi damai tersebut. Massa mendesak agar pemerintah desa bersikap tegas terhadap oknum perangkat desa yang diduga melakukan pelanggaran norma agama dan etika, karena dinilai mencoreng nama baik desa dan mengganggu kepercayaan masyarakat.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung pengamanan aksi memastikan jalannya penyampaian aspirasi tetap tertib dan kondusif.



















