banner 728x250

Laporan Dugaan Ijazah Kades Balohao Dilayangkan Sejak April 2025, Perkembangannya Dipertanyakan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Nias Selatan, Walpisnusantaranews.com – Penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah tidak sah yang menyeret Kepala Desa Balohao berinisial FB di Kabupaten Nias Selatan menjadi sorotan publik. Hingga Februari 2026, pelapor berinisial SB mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan laporan yang telah disampaikannya sejak April 2025.

SB menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang diduga tidak sah oleh FB saat mencalonkan diri hingga menjabat sebagai kepala desa. Ia menilai persoalan tersebut menyangkut integritas jabatan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Example 300x600

“Sebagai pelapor, saya berharap ada keterbukaan informasi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan,” ujar SB kepada awak media.

Menurut SB, laporan itu merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang relevan, antara lain Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kewajiban dan sanksi terhadap kepala desa apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Secara normatif, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pidana penjara, denda, maupun pemberhentian dari jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SB juga meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Nias Selatan, memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait status penanganan laporan tersebut. Menurutnya, transparansi menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan atau tahapan proses hukum atas laporan dimaksud.

Masyarakat berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.(DZ)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!