Kabupaten Asahan, Walpisnusantaranews.com – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA (47), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat 302 gram.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, ditangkap pada Kamis (27/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian dan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/II/2026/SPKT/Satresnarkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan BA beserta barang bukti sabu dengan berat total 302 gram.



















