Medan, Walpisnusantaranews.com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatra Utara menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar di luar ketentuan dalam proses akademik, khususnya menjelang pelaksanaan wisuda mahasiswa Universitas Dharma Agung (UDA) Medan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan rekonsiliasi yang digelar LLDikti Wilayah I bersama pengurus Yayasan Universitas Dharma Agung pada Selasa (31/3/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan kepastian hak bagi dosen dan mahasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, LLDikti menyatakan bahwa sebanyak 830 mahasiswa UDA yang telah memenuhi seluruh persyaratan akademik berhak mengikuti prosesi wisuda tanpa hambatan administratif.
“Seluruh mahasiswa yang sudah memenuhi syarat wajib diwisuda dan tidak boleh dipersulit. Yang terpenting, tidak dibenarkan adanya pungutan di luar ketentuan,” demikian ditegaskan dalam hasil rekonsiliasi.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah I Sumatra Utara, Prof. Dr. Syaiful Anwar Matondang, serta dihadiri dua kubu kepengurusan yayasan, yakni pengurus berdasarkan Administrasi Hukum Umum (AHU) tahun 2022 dan AHU 2025.
Ketua Tim Humas, Protokol, dan ULT LLDikti Wilayah I Sumatra Utara, Armiadi Samad, menjelaskan bahwa rekonsiliasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian dan keberlanjutan tata kelola universitas yang lebih baik ke depan.
Ia menegaskan, mahasiswa tidak boleh dirugikan dalam situasi apapun, termasuk bagi mereka yang membutuhkan surat pindah.
“Mahasiswa yang memerlukan surat pindah harus diberikan tanpa hambatan dan tidak boleh dipersulit,” ujar Armiadi.
Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi kehadiran kedua belah pihak dalam satu forum, mengingat sebelumnya sulit mempertemukan keduanya dalam satu waktu.
Menurut Armiadi, meskipun masih terdapat perbedaan pandangan, dialog yang terbangun diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik internal demi kemajuan Universitas Dharma Agung.
“Ini menjadi momentum penting untuk mencari titik temu bersama. Harapannya, seluruh persoalan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara baik dan berdampak positif bagi mahasiswa, dosen, dan institusi,” pungkasnya.(ESS)



















