Medan, Walpisnusantaranews.com – Seorang pria berinisial CHAR (54) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area setelah diduga melakukan pencurian handphone dan tablet di Masjid Amanah, Jalan Bromo, Kelurahan Tegalsari Mandala II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (11/04/2026).
Pelaku yang diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap itu diduga mencuri barang milik MH Alhabsy (21), warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (08/04/2026), saat korban hendak melaksanakan salat di Masjid Amanah. Sebelum berwudu, korban sempat mengisi daya (charger) handphone dan tablet miliknya di dalam masjid.
Namun, setelah selesai berwudu dan kembali ke dalam masjid, korban terkejut karena kedua barang tersebut telah hilang dari tempatnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, SH, MH menjelaskan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada marbot masjid. Selanjutnya, marbot memperlihatkan rekaman CCTV yang mengarah pada pelaku.
“Berbekal rekaman CCTV tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Area,” ujar Khairul.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Iptu Khairul Fajri Lubis segera melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi.
Pada Jumat (10/04/2026), polisi memperoleh informasi dari warga bahwa pelaku berada di Musala Arohman, Pajak Sambas, Jalan Samarinda, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, SH, SIK, MH mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui mencuri handphone dan tablet seorang diri. Barang tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial D di Gang Jati,” jelasnya.
Lebih lanjut, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi slot di warung internet.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga, termasuk saat berada di tempat ibadah.(ESS)



















