banner 728x250

Oknum Guru di Medan Ditangkap, Diduga Edarkan 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi

  • Bagikan
banner 468x60

Medan, Walpisnusantaranews.com – Seorang pria berinisial AS (38), yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Tuntungan, Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Example 300x600

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah dilakukan teknik undercover buy, petugas berhasil mengamankan tersangka,” ujar Andy, Senin (13/4/2026).

Dalam penangkapan awal yang dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 50 gram dari tangan tersangka. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku sekitar pukul 03.35 WIB.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram serta 2.000 butir pil ekstasi.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu sekitar 2 kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram, dan rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan Rp10 juta per kilogram. Pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama,” jelas Andy.

Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini kini dalam penanganan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!