Deli Serdang, Walpisnusantaranews.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram yang diduga berasal dari Aceh dan hendak dikirim ke Jakarta berhasil digagalkan aparat Polres Deli Serdang. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (22/2/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RA (29), warga Desa Garot, Kabupaten Bireuen, Aceh, serta Zul (34), warga Desa Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh para pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengawasan intensif oleh tim Satnarkoba.
“Tim melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku dari kawasan Pajak Baru, Belawan. Keduanya kemudian naik taksi online menuju arah Lubuk Pakam. Setibanya di lokasi, langsung kami lakukan penindakan dan penangkapan,” ujar Ferry dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).



















