Dari pekerjaan melakukan siaran langsung pornoaksi di tiktok tersebut,Pelaku IP mendapatkan hasil sekitar 150 ribu hingga 300 ribu per sekali Siaran Langsung.
” Penghasilan yang diterima oleh IP setiap melakukan live streaming sekitar 150 hingga 300 ribu rupiah,” terang Bayu.
Dari pada itulah pelaku IP beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di kantor Satres Siber Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di proses sesuai hukum.
Atas perbuatannya, Pelaku IP dikenakan pasal 407 ayat (1) undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dan atau pasal 34 juncto pasal 8 dan atau pasal 36 juncto pasal 10 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(ESS)



















