Medan, Walpisnusantaranews.com – Kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022 telah dikembalikan oleh PT Hutama Karya.
Pengembalian tersebut dilakukan pada Senin dan diserahkan langsung kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan. Nilai kerugian negara itu sebelumnya dihitung berdasarkan audit ahli keuangan negara bersama Kantor Akuntan Publik (KAP).
Setelah diterima oleh tim penyidik, dana pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia, Selasa (24/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni:



















