- Enda Makasura Ketaren, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara.
- Efwin Tresnanugraha, ST, selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dalam proses penyidikan juga terungkap bahwa Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya pada proyek tersebut telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025, berdasarkan kutipan akta kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.
Kejati Sumut menegaskan, pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Meski demikian, proses penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan telah diserahkannya dana tersebut, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele Tahun Anggaran 2022 secara administratif dinyatakan telah dikembalikan ke kas negara melalui penyidik Kejati Sumut.(ESS)



















