Dalam aspek kedisiplinan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib memenuhi kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan kewajiban ASN untuk memberikan pelayanan publik secara profesional dan bertanggung jawab. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Terkait pengelolaan dana pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi turunannya mengatur penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah telah dilakukan, namun hingga berita ini dipublikasikan belum diperoleh keterangan resmi.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan setempat segera melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh. Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga mutu pendidikan serta memastikan tata kelola sekolah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



















