Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu program unggulan pemerintah untuk mencetak generasi sehat justru menuai sorotan serius di Kabupaten Tasikmalaya. Di tengah gencarnya promosi keberhasilan program tersebut, dugaan pelanggaran regulasi hingga indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mencuat ke permukaan.Kamis (11/06/2026)
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Tasikmalaya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya. Kedatangan mereka bukan sekadar aksi simbolik, melainkan membawa sederet temuan yang dinilai menunjukkan buruknya tata kelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program MBG di daerah.
Aliansi yang terdiri dari sembilan organisasi masyarakat dan aktivis, yakni EXPONENT 96, TBM, LPJMH, FORTABES, WALPIS, GEMATA, GERTAK, FAKTA, dan GHT, secara terbuka mendesak Kejaksaan untuk turun tangan dan membongkar seluruh persoalan yang selama ini dinilai sengaja dibiarkan mengendap tanpa penyelesaian.
Perwakilan Aliansi Aktivis Tasikmalaya, Dadih Abidarda, menegaskan bahwa hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah dapur SPPG yang diduga beroperasi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi syarat wajib dalam operasional fasilitas penyedia makanan.
“Kami sudah bergerak ke DPRD hingga Satgas MBG. Namun tidak melihat adanya keseriusan perbaikan dari pihak SPPG,” tegas Dadih.
Ia menyebutkan, kualitas makanan yang dihasilkan sangat krusial karena menyangkut kesehatan generasi penerus bangsa.
Selain masalah teknis perizinan, Aliansi Aktivis juga mendesak Korps Adhyaksa untuk mengusut tuntas adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam tata kelola dapur program MBG di Kabupaten Tasikmalaya.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Kejaksaan Agung RI yang mulai memperketat pengawasan terhadap program tersebut di tingkat pusat.
“Jangan sampai dapur yang tidak sesuai spesifikasi Badan Gizi Nasional (BGN) tetap dibiarkan beroperasi dengan menabrak regulasi yang ada,” kata Dadih.
Tak berhenti pada aspek perizinan, Aliansi Aktivis Tasikmalaya juga mendesak Kejaksaan untuk mengusut kemungkinan adanya praktik KKN dalam proses penunjukan, pengelolaan, maupun operasional dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya.
Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada persoalan administratif, tetapi juga menelusuri aliran anggaran, mekanisme pengadaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program yang menggunakan uang negara tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menyambut baik partisipasi publik dalam mengawal program MBG di Kabupaten Tasikmalaya.
Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pengumpulan data yang objektif.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan ini. Data-data yang diserahkan oleh forum masyarakat akan kami pelajari untuk mendukung penanganan perkara yang saat ini juga sedang menjadi perhatian Kejagung,” ujar Niko.
Saat ini, pihak Kejari masih melakukan penelusuran internal secara mandiri. Niko juga mengklarifikasi bahwa secara kelembagaan, Kejari belum masuk secara formal ke dalam struktur Satgas MBG yang dibentuk oleh pemerintah daerah.(RY)



















