banner 728x250

Dugaan Genteng Hasil Bongkaran SMPN 3 Manonjaya Diangkut Malam Hari, Aset Daerah Dipertanyakan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Dugaan persoalan pengelolaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini, sorotan mengarah pada material hasil pembongkaran bangunan SMPN 3 Manonjaya yang tengah melaksanakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Material hasil bongkaran bangunan sekolah, seperti genteng, rangka atap, kusen, pintu dan material lainnya, pada prinsipnya tidak serta-merta dapat dianggap sebagai barang bebas yang dapat dipindahkan, dimanfaatkan ataupun diperjualbelikan tanpa kejelasan status dan prosedur pengelolaannya.

Example 300x600

Informasi mengenai dugaan berpindahnya material tersebut mencuat setelah sejumlah warga di sekitar sekolah mengaku melihat adanya aktivitas pengangkutan genteng pada malam hari.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, aktivitas tersebut terjadi selepas salat Isya. Dari lingkungan sekitar sekolah, warga mengaku mendengar suara kendaraan berhenti di depan sekolah.

“Sekitar habis salat Isya terdengar suara mobil di depan sekolah. Kurang lebih 20 menit kemudian saya melihat dari samping jendela ada orang membawa genteng dan memasukkannya ke kendaraan,” ujar warga tersebut.

Karena kondisi malam hari dan warga mengaku sedang kurang sehat, ia mengatakan tidak dapat memastikan secara jelas identitas orang maupun ciri kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material tersebut.

Namun, menurutnya, orang yang terlihat membawa genteng tersebut diduga bukan orang asing dan pernah terlihat berada di sekitar lingkungan sekolah.

“Yang membuat kami bertanya, kenapa genteng sekolah dibawa malam-malam? Apakah memang ada perintah dari pihak sekolah atau ada kepentingan lain, kami tidak tahu. Itu yang membuat kami curiga,” katanya.

Informasi serupa juga disampaikan warga lainnya berinisial HA. Ia mengaku mengetahui adanya pengambilan genteng dalam jumlah cukup banyak pada malam tersebut.

HA menyebut material yang dibawa diduga mencapai sekitar 2.000 keping genteng. Namun, jumlah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pengecekan fisik, administrasi aset, serta keterangan resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait.

“Betul, malam itu ada pengambilan genteng dalam jumlah cukup banyak. Yang kami dengar dan lihat di lapangan sekitar 2.000 lebih. Kalau memang itu genteng hasil bongkaran sekolah dan diambil tanpa prosedur, tentu harus dipertanyakan,” ujar HA.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai perkara sepele apabila material tersebut memang masih tercatat atau merupakan bagian dari aset milik pemerintah daerah.

Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai siapa yang memberikan izin, siapa yang mengambil, ke mana material tersebut dibawa, serta apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pemindahan atau pemanfaatan material hasil bongkaran tersebut.

“Kalau memang aset pemerintah, harus jelas siapa yang mengizinkan dan bagaimana prosedurnya. Jangan sampai barang hasil bongkaran justru hilang atau diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemerintah,” katanya.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut, Awak Media Walpis Nusantara News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 3 Manonjaya terkait informasi dugaan pengangkutan genteng hasil bongkaran pada malam hari tersebut.

Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, di antaranya mengenai keberadaan material hasil bongkaran, jumlah genteng yang masih tersimpan di lokasi, pihak yang melakukan pengangkutan, tujuan pengangkutan, serta dasar izin dan administrasi apabila material tersebut memang telah dipindahkan dari lingkungan sekolah.

Selain itu, konfirmasi juga dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan apakah pengangkutan material tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan barang hasil bongkaran yang telah diketahui dan mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 3 Manonjaya belum memberikan jawaban atau tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Awak Media Walpis Nusantara News.

Belum adanya jawaban tersebut menyebabkan sejumlah pertanyaan terkait status dan pengelolaan material hasil bongkaran masih belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah.

Walpis Nusantara News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak Kepala SMPN 3 Manonjaya maupun pihak terkait lainnya bersedia memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang.

Persoalan ini menjadi penting karena material hasil pembongkaran bangunan milik pemerintah tidak otomatis berubah status menjadi barang yang bebas dimiliki atau dijual oleh pihak tertentu.

Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terdapat mekanisme administrasi dan kewenangan yang harus diperhatikan ketika barang pemerintah akan dipindahkan, dimanfaatkan, dihapuskan, atau dilakukan pemindahtanganan.

Karena itu, apabila benar terdapat genteng hasil bongkaran SMPN 3 Manonjaya yang diangkut dan kemudian diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka persoalannya bukan sekadar material bangunan yang berpindah tempat.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah siapa yang memberikan izin, atas dasar dokumen apa, bagaimana pencatatannya dalam administrasi aset, serta ke mana hasil atau nilai ekonominya apabila benar terjadi penjualan.

Hal tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan maupun kelalaian dalam pengamanan aset pemerintah.

Program revitalisasi sekolah yang melibatkan pembongkaran sejumlah bagian bangunan tentunya menghasilkan material bekas bongkaran. Material tersebut semestinya dapat ditelusuri status dan penanganannya melalui administrasi yang jelas.

Karena itu, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan material hasil bongkaran SMPN 3 Manonjaya.

Apakah genteng tersebut masih berada di lokasi? Apakah telah dipindahkan? Siapa yang melakukan pengangkutan? Apakah terdapat surat perintah atau dokumen pengeluaran barang? Apakah material tersebut telah dinilai dan diinventarisasi? Dan apabila telah dijual, siapa yang menetapkan penjualan serta ke mana hasilnya disetorkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Terlebih, informasi yang berkembang menyebutkan adanya pengangkutan material dalam jumlah besar pada malam hari. Kondisi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi resmi dan penelusuran berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Awak Media Walpis Nusantara News akan melakukan konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah material hasil bongkaran SMPN 3 Manonjaya masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah, bagaimana mekanisme pengelolaannya, dan apakah terdapat dokumen resmi terkait pemindahan atau pemanfaatan genteng tersebut.

Selain itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik dengan administrasi aset, pemerintah daerah patut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Jangan sampai aset yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah justru berpindah tangan tanpa mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pengambilan atau penjualan aset pemerintah tanpa kewenangan serta terdapat unsur pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut layak ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, dapat melakukan pendalaman apabila terdapat informasi, laporan, dan bukti permulaan yang memenuhi ketentuan hukum.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah.

Publik berhak mengetahui bagaimana aset pemerintah dikelola. Pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan setiap barang milik daerah tercatat, diamankan, dan dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai program revitalisasi yang seharusnya menjadi momentum memperbaiki fasilitas pendidikan justru menyisakan tanda tanya mengenai pengelolaan material hasil bongkarannya.

Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan, pengelola aset daerah, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, serta pihak sekolah untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika memang seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, maka penjelasan dan dokumen pendukung perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya material aset yang berpindah atau diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka persoalan tersebut patut diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Walpis Nusantara News tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala SMPN 3 Manonjaya serta seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.(RY)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!