banner 728x250

Pembangunan Puskesmas Sukaratu Berjalan Tanpa Identitas Proyek, FORTABES Pertanyakan Pengawasan Dinas Kesehatan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Pelaksanaan rehabilitasi bangunan Puskesmas Sukaratu menuai sorotan tajam dari Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES). Ketua FORTABES, Riyan Nurfalah, mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi setelah ditemukan dugaan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan yang tengah berlangsung. Jum’at ( 19/06/2026 )

Dari hasil pantauan lapangan, aktivitas pembangunan terlihat berjalan. Material bangunan berserakan, pekerjaan fisik berlangsung, namun masyarakat tidak memperoleh informasi sedikit pun mengenai proyek tersebut. Tidak terlihat papan informasi yang seharusnya memuat nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, konsultan pengawas, hingga waktu pelaksanaan pekerjaan.

Example 300x600

Menurut Riyan, kondisi tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

“Ini bukan persoalan sepele. Ketika sebuah proyek pemerintah berjalan tanpa papan informasi, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi dasar yang seharusnya terbuka. Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang rakyat justru dikerjakan dengan cara yang tertutup dari rakyat,” tegas Riyan.

Ia menilai bahwa tidak dipasangnya papan informasi proyek mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Padahal, proyek rehabilitasi fasilitas kesehatan merupakan pekerjaan yang bersumber dari keuangan negara dan wajib dilaksanakan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

FORTABES mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah proyek pemerintah dapat berjalan tanpa informasi yang jelas kepada masyarakat, sementara pemerintah sendiri terus menggaungkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kalau papan proyek saja tidak ada, publik harus bertanya berapa anggarannya? Siapa kontraktornya? Berapa lama pekerjaannya? Siapa pengawasnya? Jangan salahkan masyarakat apabila kemudian muncul dugaan-dugaan negatif akibat minimnya keterbukaan informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riyan menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi berpotensi menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut tidak ingin diketahui secara luas oleh masyarakat.

“Pemerintah jangan hanya menuntut kepercayaan publik, tetapi juga harus memberikan ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika proyek pemerintah berjalan tanpa informasi yang jelas, maka hal itu patut dipertanyakan secara serius.”

FORTABES menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.

Selain itu, prinsip transparansi juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan setiap proses pengadaan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Menurut FORTABES, papan informasi proyek bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen pengawasan publik agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.

FORTABES mendesak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan administrasi dan pelaksanaan proyek rehabilitasi Puskesmas Sukaratu.

Riyan menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan sejak awal pekerjaan, bukan setelah proyek selesai.

“Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas. Ketika ada indikasi ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi, harus segera dilakukan evaluasi. Jika hal-hal mendasar seperti keterbukaan informasi saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa seluruh proses pekerjaan berjalan sesuai aturan?”

FORTABES menegaskan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan tidak boleh dijadikan proyek yang berjalan dalam ruang gelap tanpa keterbukaan informasi. Pemerintah daerah harus menyadari bahwa setiap pembangunan yang menggunakan anggaran publik wajib dapat diawasi oleh publik.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui setiap rupiah yang dibelanjakan. Tidak boleh ada proyek pemerintah yang terkesan berjalan diam-diam tanpa informasi yang jelas. Transparansi adalah fondasi utama pemerintahan yang bersih. Jika fondasi itu diabaikan, maka kepercayaan publik yang akan runtuh,” pungkas Riyan Nurfalah.(RY)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!