Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES) melontarkan kritik keras terhadap sikap Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai tidak menghargai partisipasi publik serta mengabaikan agenda audiensi yang telah disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan. Jum’at ( 19/06/2026 )
Sebelumnya, FORTABES telah melayangkan surat Nomor: 03.139/FTBS/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 terkait rencana aksi audiensi yang membahas sejumlah program dan kegiatan di lingkungan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/06/2026) pukul 13.00 WIB di kantor dinas.
Namun, saat perwakilan FORTABES datang sesuai jadwal yang telah ditentukan, tidak ada satu pun pejabat maupun perwakilan resmi dari dinas yang hadir untuk menemui peserta audiensi. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dan memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua FORTABES, Riyan Nurfalah, menegaskan bahwa audiensi merupakan mekanisme demokratis yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh penjelasan atas penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pemerintah.
“Kami datang secara baik-baik, membawa surat resmi, mengikuti prosedur, dan menyampaikan maksud secara terbuka. Tetapi sangat disayangkan tidak ada satu pun pejabat yang hadir untuk memberikan penjelasan. Ini bukan hanya soal menghormati FORTABES, tetapi soal menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas Riyan.
Menurut informasi yang diperoleh di lokasi, setelah dilakukan komunikasi melalui petugas keamanan (satpam), salah seorang pihak dari dinas menyampaikan bahwa jajaran dinas sedang melaksanakan agenda kegiatan bersama kementerian sehingga tidak dapat menemui peserta audiensi.
Alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan undangan audiensi yang telah diterima sebelumnya. FORTABES menilai, apabila memang terdapat agenda lain yang bersifat mendadak atau tidak dapat ditinggalkan, seharusnya dinas memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak pengundang atau setidaknya menugaskan pejabat yang berwenang untuk menerima aspirasi masyarakat.
“Kalau memang ada kegiatan dengan kementerian, mengapa tidak ada surat penundaan, tidak ada pemberitahuan resmi, dan tidak ada pejabat yang ditugaskan menerima kami? Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik masyarakat sengaja dihindari,” lanjutnya.
FORTABES juga menegaskan bahwa sikap tersebut berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan pelayanan publik, transparansi, dan responsivitas terhadap aspirasi masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan tidak diskriminatif.
FORTABES menilai, ketidakhadiran pihak dinas tanpa mekanisme komunikasi yang jelas dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih audiensi tersebut membahas sejumlah program yang menggunakan anggaran negara dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena tidak ditemui hari ini. Justru kejadian ini semakin menguatkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap setiap program pemerintah. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana program dijalankan, siapa yang melaksanakan, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Riyan.
FORTABES meminta Bupati Tasikmalaya serta Inspektorat Daerah untuk mengevaluasi sikap dan respons Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya terhadap aspirasi masyarakat. Organisasi tersebut juga berkomitmen untuk kembali mengajukan Aksi Demonstrasi dan melakukan langkah-langkah konstitusional lainnya guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap berjalan.(RY)



















