Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berpotensi mencederai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas birokrasi. Kamis ( 18/06/2026 )
Informasi yang dihimpun awak media Walpisnusantaranews.com menyebutkan adanya beberapa oknum ASN yang diduga tidak berada di tempat kerja pada jam dinas, namun aktivitas kehadiran dan pelaporan kinerja dalam aplikasi Sadasbor tetap tercatat berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan serius bahwa akun atau aplikasi kinerja ASN dikendalikan oleh pihak lain yang tidak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran disiplin biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi data kinerja yang berpotensi merugikan negara. Pasalnya, data kehadiran dan kinerja ASN menjadi dasar dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), penilaian prestasi kerja, hingga evaluasi jabatan.
Ironisnya, dugaan praktik semacam ini terjadi di lingkungan instansi yang memiliki tugas strategis dalam mengelola keuangan daerah. Publik tentu mempertanyakan bagaimana pengawasan internal dapat berjalan apabila disiplin pegawai justru diduga diabaikan oleh sebagian aparatur yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang menjadi bagian dari administrasi pemerintahan modern.
Apabila benar terdapat ASN yang sengaja menyerahkan akses aplikasi kinerja kepada pihak lain untuk melakukan absensi atau penginputan aktivitas kerja, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran administrasi dan pelanggaran etika ASN yang mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan internal di lingkungan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya. Apakah atasan langsung telah melakukan pengendalian dan monitoring secara optimal? Apakah Inspektorat Daerah telah melakukan audit kepatuhan terhadap penggunaan aplikasi kinerja ASN? Dan apakah terdapat pembiaran yang menyebabkan praktik tersebut berlangsung berulang?
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan objektif agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan disiplin hanya berlaku bagi ASN tertentu, sementara pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai lainnya dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Kepercayaan publik terhadap birokrasi dibangun dari keteladanan, bukan sekadar laporan administrasi. Ketika kehadiran dan kinerja diduga dapat direkayasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin pegawai, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah secara keseluruhan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari pimpinan daerah, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.(RY)



















