banner 728x250

Hari Lingkungan Hidup Berlalu, Dugaan Pencemaran Tetap Mengalir! Aktivis Desak Penutupan Dapur MBG dan Copot Kadis LH Kota Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang baru saja berlalu pada 5 Juni 2026 tampaknya belum mampu menghapus persoalan lingkungan yang diduga masih mengancam Kota Tasikmalaya. Ironisnya, di tengah berbagai seremoni dan kampanye penyelamatan lingkungan, dugaan pencemaran justru disebut masih berlangsung secara masif dan terstruktur. Rabu (10/06/2026)

Kondisi tersebut mendorong pegiat lingkungan dari Indonesian Green Movement (IGM) mendatangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya. Dalam aksi tersebut, mereka membawa sederet tuntutan keras kepada pemerintah daerah terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai selama ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.

Example 300x600

Ketua Bidang Advokasi Indonesian Green Movement, Daffa Fauzan, menyatakan bahwa kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan mengingatkan pemerintah bahwa persoalan lingkungan tidak bisa ditutupi oleh seremonial tahunan.

“Kami datang ke sini untuk mengingatkan para birokrat bahwa di momen Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2026, ternyata masih ada pencemaran lingkungan di Kota Tasikmalaya. Jangan sampai peringatan lingkungan hanya menjadi panggung pencitraan, sementara kerusakan lingkungan terus berlangsung di lapangan,” tegas Daffa.

Dalam aksinya, IGM menyoroti dua persoalan utama yang dianggap sangat serius. Pertama, dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari operasional dapur program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tersebar di Kota Tasikmalaya. Kedua, dugaan pencemaran yang bersumber dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ciangir akibat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut belum berfungsi optimal hingga saat ini.

Menurut Daffa, persoalan limbah dapur MBG tidak boleh dianggap sepele. Ia menyebut terdapat lebih dari seratus dapur yang diduga belum memiliki sistem pengolahan limbah yang memenuhi standar lingkungan.

“Hampir dari 100 lebih dapur belum memiliki IPAL yang standar. Apalagi jika dibandingkan dengan baku mutu air limbah sesuai regulasi lingkungan hidup, tentu sangat jauh dari memenuhi ketentuan. Yang lebih aneh, dugaan ini tidak pernah dibantah secara terbuka oleh pihak terkait maupun pemerintah. Artinya, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan lingkungan dilakukan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Daffa juga menyoroti proyek rehabilitasi IPAL TPA Ciangir yang diketahui menghabiskan anggaran APBD sekitar Rp3,7 miliar. Namun hingga kini, menurutnya, manfaat proyek tersebut belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Ternyata dugaan kami benar. Anggaran rehabilitasi IPAL Ciangir sebesar Rp3,7 miliar sampai hari ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, berarti pencemaran masih berlangsung dan lingkungan serta masyarakatlah yang menjadi korban,” katanya.

Atas dasar itu, Indonesian Green Movement menyampaikan tiga tuntutan utama yang mereka nilai paling mendesak untuk segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

1.Menghentikan operasional seluruh dapur SPPG atau MBG yang belum memiliki IPAL sesuai standar regulasi lingkungan hidup.

2.Melakukan audit menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi IPAL TPA Ciangir yang menelan anggaran miliaran rupiah.

3.Meminta Wali Kota Tasikmalaya mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dianggap gagal menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di daerahnya.

“Kami meminta dapur-dapur yang tidak memenuhi standar lingkungan ditutup sementara sampai memenuhi ketentuan. Kami juga mendesak audit terhadap proyek IPAL Ciangir yang memakan anggaran besar namun manfaatnya dipertanyakan. Dan kami menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus dievaluasi bahkan dicopot karena tidak becus menangani persoalan lingkungan hidup di Kota Tasikmalaya,” tegas Daffa.

Namun yang paling disesalkan oleh para demonstran adalah minimnya respons dari para pejabat yang dianggap bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut. Sejumlah pihak yang diundang untuk hadir dalam audiensi, mulai dari Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Ketua Satgas MBG, SPPI se-Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan hingga Kepala Dinas PUTR, disebut tidak hadir secara langsung.

Bahkan, menurut massa aksi, perwakilan yang hadir pun tidak memberikan penjelasan substantif terkait berbagai tuntutan yang disampaikan.

“Kami sangat kecewa. Ketidakhadiran para pejabat tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap persoalan lingkungan yang sedang terjadi. Ketika rakyat mempertanyakan dugaan pencemaran, yang muncul justru kursi-kursi kosong dan tidak ada jawaban yang jelas. Ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang seharusnya transparan dan bertanggung jawab,” tutup Daffa.

Aksi tersebut menjadi sinyal bahwa isu lingkungan di Kota Tasikmalaya tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan akuntabilitas publik. Ketika dugaan pencemaran terus mencuat dan pejabat terkait memilih bungkam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hidup, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(RY)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!