Kabupaten Langkat, Walpisnusantaranews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, bersama seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal AM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Jumat malam, 3 Juli 2026.
Ahmad Taufik Husein menjelaskan, berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegas Ahmad Taufik Husein
Dalam keterangannya, Ahmad Taufik Husein juga menyebut bahwa Yaqub Abdhal AM diduga merupakan tim sukses sekaligus orang kepercayaan Syah Afandin pada saat Pilkada Kabupaten Langkat.
Selain dugaan penerimaan fee proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang nilainya mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah.
“Selain dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK menemukan penerimaan yang diduga merupakan gratifikasi dari tersangka SAF sebanyak sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” jelas Ahmad Taufik Husein.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta, sedangkan Yaqub Abdhal AM untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Syah Afandin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Bupati Langkat Syah Afandin merupakan salah satu pihak yang diamankan dan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetyo.
Budi juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta yang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan tindak pidana korupsi lainnya.(ESS)



















