banner 728x250

BKAD Kabupaten Tasikmalaya Bungkam Soal Dugaan Manipulasi Absensi ASN, Surat Klarifikasi Media Diabaikan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Komitmen transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai tidak responsif terhadap upaya konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait dugaan pengelolaan absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sikap tertutup ditunjukkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tasikmalaya terhadap upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan  awak media terkait dugaan praktik pengelolaan absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai ketentuan. Kamis ( 25/06/2026 )

Example 300x600

Sebelumnya, awak media Walpis Nusantara News telah melayangkan surat resmi bernomor 01.006/WNN/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 kepada Kepala BKAD Kabupaten Tasikmalaya. Dalam surat tersebut, awak media meminta penjelasan terkait informasi dan dugaan adanya pengelolaan absensi ASN yang diduga dilakukan atau dipegang oleh pihak lain untuk kepentingan ASN tertentu.

Permintaan klarifikasi tersebut bukan tanpa dasar , dalam sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur penegakan disiplin ASN.

Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), awak media walpis nusantara news bahkan telah memberikan ruang dan kesempatan kepada Kepala BKAD Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan klarifikasi resmi sebelum informasi tersebut dipublikasikan lebih lanjut. Dalam surat tersebut juga telah dicantumkan jadwal pertemuan yang jelas, yakni pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor BKAD Kabupaten Tasikmalaya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Saat awak media Walpis Nusantara News mendatangi Kantor BKAD Kabupaten Tasikmalaya sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam surat resmi tersebut, tidak ada satu pun pejabat maupun perwakilan BKAD yang bersedia menemui atau memberikan penjelasan.

“Kami datang secara resmi, sebelumnya sudah melayangkan surat resmi, dan meminta penjelasan secara baik-baik. Namun sangat disayangkan tidak ada satu pun pihak BKAD yang menemui atau memberikan keterangan. Padahal substansi surat tersebut menyangkut kepentingan publik dan menyangkut integritas ASN,” ujar salah satu perwakilan Walpis Nusantara News.

Sikap ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Sebab, ketika sebuah institusi pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat memilih bungkam terhadap permintaan klarifikasi resmi yang disampaikan secara terbuka dan sesuai prosedur, maka wajar apabila muncul berbagai spekulasi mengenai transparansi dan akuntabilitas di lingkungan instansi tersebut.

Padahal, sebagai badan publik, BKAD memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan informasi yang diperlukan masyarakat, terlebih ketika isu yang dipertanyakan menyangkut disiplin ASN dan tata kelola pemerintahan. Menghindari konfirmasi bukanlah solusi, melainkan berpotensi memperkuat dugaan yang sedang menjadi sorotan.

Lebih jauh, sikap tidak kooperatif tersebut dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan justru dipertontonkan dengan sikap saling lempar tanggung jawab atau memilih menghindar dari pertanyaan publik.

Publik berhak mengetahui apakah dugaan pengelolaan absensi ASN oleh pihak lain benar terjadi atau tidak. Jika tuduhan tersebut tidak benar, BKAD seharusnya segera memberikan penjelasan dan data yang dapat membantah informasi tersebut. Sebaliknya, apabila memang terdapat pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BKAD Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak yang berwenang di lingkungan BKAD belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan serta ketidakhadiran mereka dalam agenda klarifikasi yang telah dijadwalkan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar persoalan dugaan manipulasi atau pengelolaan absensi ASN di lingkungan BKAD Kabupaten Tasikmalaya diusut secara terbuka dan transparan demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.(RY)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!