Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) menilai Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum melaksanakan secara utuh Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat yang mewajibkan badan publik menyerahkan dokumen informasi yang dimohonkan masyarakat. Kamis ( 02/07/2026 )
Atas kondisi tersebut, KMRT menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat apabila pemerintah daerah tetap tidak melaksanakan amar putusan dalam batas waktu yang telah diberikan. Selain itu, KMRT juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik.
Presiden KMRT, Ahmad Ripa, menjelaskan sengketa informasi bermula dari permohonan data berupa rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 yang diajukan berdasarkan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan tersebut kemudian disidangkan di Komisi Informasi Jawa Barat pada 20 Mei 2026. Dalam persidangan, KMRT bertindak sebagai pemohon, sementara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya hadir sebagai termohon yang diwakili unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta jajaran PPID.
Menurut Ahmad Ripa, proses mediasi yang dipimpin Ketua Komisioner KI Jawa Barat menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Pernyataan Hasil Mediasi Nomor 3025/K-A19/PSI/KI-JBR/X/2025. Selanjutnya, kesepakatan tersebut dikuatkan melalui Putusan Nomor 1801/PTSN-MK.M/KI-JBR/V/2026 yang dibacakan pada 25 Mei 2026.
Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi Jawa Barat memerintahkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Atasan PPID, PPID Utama, dan PPID Pembantu untuk menyerahkan rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 dalam jangka waktu 14 hari kerja, karena dokumen tersebut dinyatakan sebagai informasi publik yang wajib diberikan.
Namun, Ahmad Ripa menyebut hingga batas waktu pelaksanaan putusan berakhir pada 11 Juni 2026, pemerintah daerah hanya menyerahkan dokumen berupa ringkasan anggaran, bukan rincian sebagaimana dimohonkan maupun diperintahkan dalam amar putusan.
“Yang kami terima hanya ringkasan. Padahal yang dimohonkan dan yang diperintahkan dalam putusan adalah rincian DPA dan LRA. Kami menilai hal itu belum memenuhi substansi amar Putusan Komisi Informasi Jawa Barat,” tegas Ahmad.
KMRT menilai pelaksanaan putusan tersebut belum mencerminkan kepatuhan penuh terhadap kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Organisasi itu berpandangan bahwa pemberian dokumen yang tidak sesuai dengan isi putusan berpotensi bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ahmad Ripa mengungkapkan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat ultimatum kepada Bupati Tasikmalaya, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID, PPID Utama, serta PPID Pembantu di sejumlah perangkat daerah agar segera melaksanakan putusan tersebut secara utuh. Namun hingga kini, menurutnya, belum terdapat tindak lanjut berupa penyerahan dokumen sesuai amar putusan.
Karena itu, KMRT mengaku telah mengirimkan ultimatum terakhir. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam pemerintah daerah tetap tidak menyerahkan dokumen sebagaimana diperintahkan Komisi Informasi Jawa Barat, pihaknya memastikan akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jawa Barat.
Selain gugatan ke PTUN, KMRT juga akan menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk menguji ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik serta dugaan pengabaian terhadap pelaksanaan putusan Komisi Informasi.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung di Komisi Informasi. Karena itu, putusan yang telah berkekuatan hukum harus dilaksanakan secara utuh, bukan hanya sebagian. Jika tetap tidak dijalankan, kami akan membawa persoalan ini ke PTUN Jawa Barat dan melaporkannya ke Ombudsman RI agar diproses sesuai kewenangannya,” ujar Ahmad.
KMRT juga menilai persoalan ini menjadi ujian terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap mekanisme hukum. Menurut organisasi tersebut, kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Lebih jauh, KMRT meminta seluruh pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kepatuhan badan publik dalam menjalankan Putusan Komisi Informasi Jawa Barat. Organisasi tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehingga setiap putusan lembaga yang berwenang seharusnya dilaksanakan secara penuh demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(RY)



















