banner 728x250

Aliansi Aktivis Kecewa, Audiensi Tambak Udang di Ruang Rapat Wabup Tak Dihadiri Sejumlah Pemegang Kebijakan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Audiensi mengenai dugaan aktivitas tambak udang yang di duga belum mengantongi perizinan lengkap di wilayah Tasikmalaya Selatan berakhir dengan kekecewaan dari Aliansi Gerakan Muda Aktivis Kabupaten Tasikmalaya. Senin (10/08/2026)

Bukan karena persoalan yang dibahas telah menemui titik terang, melainkan karena forum yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan pengambilan langkah konkret tersebut dinilai belum menghadirkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan strategis.

Example 300x600

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Tasikmalaya, Pertemuan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Aliansi Gerakan Muda Aktivis Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, aliansi menyoroti ketidakhadiran Asisten Daerah I. Selain itu, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili Kepala Bidang Perikanan. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya disebut tidak hadir dalam forum.

Kondisi tersebut menjadi catatan serius bagi aliansi. Sebab, menurut mereka, audiensi tidak semestinya berhenti pada penyampaian aspirasi dan jawaban normatif, tetapi harus mampu menghasilkan kejelasan mengenai legalitas, tata ruang, pengawasan, lingkungan hingga langkah pemerintah terhadap aktivitas tambak udang yang menjadi sorotan.

Ketua Umum Aliansi Gerakan Muda Aktivis Kabupaten Tasikmalaya, Iskandar, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk menghadiri kegiatan seremonial.

Menurutnya, persoalan tambak udang di wilayah Tasikmalaya Selatan telah menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan kepastian dari pemerintah.

“Kami datang bukan untuk meminta, tetapi menuntut kejelasan. Kalau memang tambak tersebut berizin, silakan pemerintah tunjukkan dasar dan dokumen perizinannya. Kalau belum berizin, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan,” tegas Iskandar.

Ia menilai, kehadiran langsung pejabat yang memiliki kewenangan sangat diperlukan agar persoalan tersebut tidak berakhir pada pola koordinasi antardinas tanpa keputusan yang jelas.

Pasalnya, persoalan tambak udang tidak hanya berkaitan dengan sektor perikanan. Di dalamnya terdapat sejumlah aspek yang perlu diverifikasi, mulai dari perizinan berusaha, kesesuaian tata ruang, infrastruktur, lingkungan hidup, pertanahan, pengelolaan limbah hingga kemungkinan adanya kewajiban terhadap daerah.

Karena itu, absennya sejumlah pemegang kebijakan dalam forum tersebut dinilai membuat pembahasan belum menyentuh seluruh aspek yang dipersoalkan.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Gerakan Muda Aktivis Kabupaten Tasikmalaya juga menyoroti dugaan dampak aktivitas tambak udang terhadap lingkungan dan ekosistem di kawasan Tasikmalaya Selatan.

Iskandar menyebut pihaknya menerima sejumlah informasi dan aduan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, persoalan agraria serta potensi penerimaan daerah yang perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah.

Meski demikian, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.

“Semua harus dibuka berdasarkan data. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak. Kalau memang legal dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi, pemerintah tinggal menjelaskan dan menunjukkan dokumennya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah pada posisi penting untuk memberikan kepastian. Sebab, transparansi mengenai status legalitas suatu kegiatan usaha menjadi penting agar tidak berkembang menjadi spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat.

Tidak berhenti pada persoalan ketidakhadiran pejabat, Aliansi Gerakan Muda Aktivis Kabupaten Tasikmalaya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera mengambil langkah konkret.

Salah satunya dengan mendorong penandatanganan draf Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) terkait persoalan tambak udang.

Menurut aliansi, penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu perangkat daerah. Diperlukan koordinasi lintas sektor agar seluruh aspek yang berkaitan dengan aktivitas tambak dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Kami tidak butuh wacana. Kami butuh tindakan nyata. Jangan sampai persoalan ini terus berlangsung dari tahun ke tahun, sementara pemerintah hanya melakukan rapat dan audiensi tanpa keputusan yang jelas,” tegas Iskandar.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut apabila tidak terdapat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Bahkan, aliansi membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat apabila pemerintah daerah dinilai belum mampu memberikan kepastian atas persoalan yang mereka soroti.

Mereka meminta pemerintah menjelaskan secara terang mengenai siapa yang memiliki kewenangan memastikan legalitas tambak, apakah dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan telah terpenuhi, bagaimana status kesesuaian tata ruang, bagaimana pengelolaan lingkungan dan limbah, serta apakah seluruh kewajiban yang melekat terhadap kegiatan usaha telah dipenuhi.

Pertanyaan tersebut, menurut aliansi, semestinya dapat dijawab melalui forum yang menghadirkan seluruh perangkat daerah terkait.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa semuanya sedang dikoordinasikan. Yang kami butuhkan adalah hasil dari koordinasi tersebut,” kata Iskandar.

Ia menilai ketidakhadiran sejumlah pejabat strategis dalam audiensi menjadi catatan penting. Menurutnya, persoalan tambak udang di Tasikmalaya Selatan membutuhkan perhatian serius pada level pengambil kebijakan, bukan sekadar penyelesaian administratif di tingkat teknis.

Iskandar memastikan pihaknya tidak akan berhenti setelah audiensi tersebut.

Aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera melakukan verifikasi terhadap status hukum, perizinan, tata ruang dan aspek lingkungan dari kegiatan tambak udang yang menjadi sorotan.

“Kami tidak butuh banyak wacana. Kami butuh tindakan nyata. Jangan ada yang menjadi pelindung atau membiarkan kegiatan usaha berjalan apabila memang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut dipandang semata-mata sebagai konflik antara kelompok aktivis dan pengusaha.

Menurutnya, substansi utama yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat dan tertib administrasi pemerintahan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga dinilai berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, publik menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memastikan apakah berbagai pertanyaan mengenai legalitas dan aktivitas tambak udang di wilayah Tasikmalaya Selatan akan dijawab melalui pemeriksaan dan data yang terbuka, atau kembali berhenti pada meja rapat dan notulen.

Bagi Aliansi Gerakan Muda Aktivis Kabupaten Tasikmalaya, persoalan tersebut belum selesai. Mereka memastikan akan terus mengawal sampai terdapat kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah.(RY)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!