banner 728x250

Aktivis Papua Barat Daya Soroti Pernyataan Kodam Kasuari soal Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybrat

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Sorong, Walpisnusantaranews.com – Aktivis asal Papua Barat Daya, Dominggus Baru, menyatakan keberatan dan mengecam pernyataan pihak Kodam XVIII/Kasuari yang menyebut tiga warga sipil korban penembakan di Kabupaten Maybrat sebagai bagian dari kelompok orang tak dikenal (OTK).

Pernyataan tersebut disampaikan Dominggus pada Senin, 17 Agustus 2026. Ia menilai penyebutan OTK perlu didukung bukti dan hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih kasus tersebut menyangkut warga sipil yang menjadi korban penembakan.

Example 300x600

Menurut Dominggus, narasi yang disampaikan pihak Kodam Kasuari berpotensi mengaburkan proses hukum dan menggeser perhatian publik dari dugaan tindak kekerasan terhadap tiga warga sipil.

“Pernyataan tersebut harus didukung bukti yang jelas. Jangan sampai narasi yang belum dibuktikan secara menyeluruh justru mengaburkan fakta mengenai peristiwa penembakan tiga warga sipil di Maybrat,” ujarnya.

Dominggus juga mempertanyakan dasar informasi yang digunakan dalam menyimpulkan bahwa korban berkaitan dengan OTK. Ia meminta seluruh pihak merujuk pada fakta lapangan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta bukti-bukti lain yang diperoleh melalui proses investigasi yang sah.

Ia mengklaim telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah barang yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa tersebut. Salah satunya, kata dia, berupa perlengkapan yang diduga milik anggota TNI AL.

“Saya turun langsung ke lokasi dan melakukan penelusuran. Ada sejumlah bukti fisik yang menurut saya perlu diperiksa dan diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Karena itu, saya meminta agar seluruh barang bukti tersebut diuji secara objektif,” katanya.

Dominggus menegaskan, dugaan keterlibatan anggota Satgas TNI AL dalam penembakan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. Ia juga meminta agar dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut tidak ditutup-tutupi.

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan dan pembuktian nantinya menunjukkan adanya pelanggaran HAM, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, Dominggus mendesak Panglima TNI memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut dan memastikan proses investigasi berjalan secara independen, transparan, serta berdasarkan alat bukti.

Ia juga meminta pihak Kodam XVIII/Kasuari memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar pernyataan yang mengaitkan para korban dengan OTK. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak yang dapat merugikan korban maupun keluarganya.

“Panglima TNI harus memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, proses hukum harus berjalan secara terbuka dan tidak boleh ada upaya untuk menutupi fakta,” tegas Dominggus.

Terkait pernyataannya mengenai dugaan pelanggaran hukum melalui pemberitaan media elektronik, Dominggus meminta agar hal tersebut juga diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menjadi tuduhan sepihak.(JS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!