Kota Sorong , Walpisnusantaranews.com – Advokat Papua, Ferry Onim, mendesak Kejaksaan Negeri Sorong segera menindaklanjuti perkara dugaan penganiayaan terhadap warga sipil bernama Ortizan Tarage yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota Resmob atau Tim Mange wan Polresta Sorong. Jum’at (21/08/2026)
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA. Ferry menilai penanganan laporan tersebut hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang transparan kepada pihak korban.
Menurut Ferry, laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan sejak 10 Maret 2025. Namun, pihak keluarga korban mempertanyakan proses penanganannya yang dinilai belum berjalan secara transparan dan profesional.
Ferry menyebut keluarga Ortizan Tarage bahkan melakukan aksi dengan mendatangi lingkungan Polresta Sorong. Dalam aksi tersebut, keluarga korban membawa sejumlah baliho yang menampilkan kondisi luka pada tubuh Ortizan serta foto sejumlah oknum anggota Resmob yang mereka duga terlibat.
Aksi tersebut, kata Ferry, merupakan bentuk tuntutan keluarga agar aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau hukum ini adil untuk semua warga negara Indonesia, maka siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan anggota Resmob,” tegas Ferry Onim.
Ferry juga menyampaikan kritik terhadap pelayanan dan penanganan perkara di lingkungan Polresta Sorong. Ia menilai institusi kepolisian harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang dilaporkan.
Ia bahkan menduga adanya keterlibatan atau setidaknya perintah dari pihak tertentu di tingkat pimpinan kepolisian dalam perkara tersebut. Namun, dugaan itu menurutnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.
“Kami menduga Kapolres Kota Sorong ikut terlibat atau mengarahkan bawahannya dalam tindakan tersebut. Tetapi dugaan ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. Karena itu, kami meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh dan independen,” ujar Ferry.
Atas persoalan tersebut, Ferry mendesak Kapolda Papua Barat Daya mengevaluasi secara serius kinerja Kapolresta Sorong, termasuk mempertimbangkan pergantian pimpinan apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, evaluasi terhadap institusi kepolisian diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat sipil.
Ferry juga meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian kepada keluarga Ortizan Tarage mengenai perkembangan laporan polisi tersebut.
“Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika ada anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, tudingan keterlibatan oknum anggota Resmob tersebut masih merupakan klaim dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.(JS)



















