banner 728x250

Akses Peliputan Dipersoalkan, Revitalisasi SMPN 1 Padakembang Disorot ” Siapa yang Membatasi Wartawan “

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan setelah akses awak media untuk melakukan peliputan dan dokumentasi di area pembangunan disebut sempat dibatasi. Senin (24/08/2026)

Program revitalisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Dalam pelaksanaannya di SMPN 1 Padakembang, pembangunan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Example 300x600

Persoalan muncul ketika awak media Walpisnusantaranews.com melakukan kontrol sosial dengan melihat kondisi serta mendokumentasikan progres pekerjaan di lokasi. Saat hendak mengambil gambar dan memasuki kawasan pembangunan, seorang yang mengaku sebagai petugas keamanan berinisial YP meminta wartawan terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak tertentu.

“Punten kang, pami bade moto atanapi lebet kaditu kedah aya widi hela di Pa ‘JJ’,” ujar YP, Sabtu (22/8/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme pengaturan akses ke lokasi pembangunan, terlebih proyek tersebut merupakan bagian dari program pemerintah di bidang pendidikan.

Dalam perspektif jurnalistik, kegiatan peliputan terhadap pembangunan fasilitas publik merupakan bagian dari fungsi pers untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ketentuan mengenai kemerdekaan pers juga memberikan landasan bagi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Di sisi lain, aspek keterbukaan informasi publik juga relevan untuk diperhatikan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada prinsipnya memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seseorang memasuki area konstruksi, melainkan perlu adanya kejelasan mengenai siapa yang berwenang memberikan izin, apa dasar pembatasannya, dan apakah terdapat prosedur yang berlaku bagi wartawan maupun masyarakat yang hendak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan.

Untuk aspek keselamatan kerja, pembatasan terhadap area konstruksi juga dapat saja memiliki alasan yang sah apabila berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pekerjaan. Namun, apabila demikian, mekanisme tersebut idealnya dijelaskan secara terbuka dan tidak semata-mata disampaikan secara lisan oleh petugas di lapangan.

Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada seseorang berinisial JJ melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan akses peliputan tersebut.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai mekanisme akses ke lokasi pembangunan, JJ mengirimkan pesan singkat:

“Minta no dan kang.”

Pesan tersebut oleh awak media diduga berkaitan dengan permintaan nomor rekening. Namun, maksud sebenarnya dari pesan tersebut belum dapat dipastikan karena ketika dikonfirmasi lebih lanjut, JJ belum memberikan penjelasan mengenai maksud permintaan tersebut.

Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari JJ agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Padakembang, Titin, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (24/8/2026), membantah apabila pihak sekolah pernah melarang wartawan melakukan peliputan maupun dokumentasi di lingkungan sekolah.

Titin juga menyatakan dirinya tidak pernah memberikan instruksi kepada tim keamanan untuk menghalangi wartawan.

“Tidak, coba hubungi tim keamanan dari P2SP,” ujar Titin singkat.

Ketika kembali dimintai penjelasan, Titin menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melarang awak media melakukan peliputan ataupun mengambil dokumentasi berkaitan dengan kegiatan revitalisasi.

Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai pihak yang memberikan arahan kepada petugas keamanan untuk meminta wartawan memperoleh izin sebelum mengambil gambar atau memasuki kawasan pembangunan.

Jika pengaturan akses tersebut memang merupakan bagian dari kewenangan P2SP, maka pihak pelaksana pembangunan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kewenangan, prosedur pengamanan, serta alasan pembatasan akses terhadap kegiatan jurnalistik.

Hal tersebut penting agar pembatasan yang diberlakukan di lokasi pembangunan tidak menimbulkan kesan sebagai upaya menghambat fungsi kontrol sosial terhadap program pemerintah.

Di sisi lain, wartawan juga tetap berkewajiban menghormati aspek keselamatan kerja, tata tertib lokasi konstruksi, serta ketentuan yang memang sah dan objektif. Peliputan tidak semestinya dilakukan dengan mengabaikan keselamatan maupun prosedur keamanan proyek.

Dengan demikian, titik persoalannya bukan sekadar apakah wartawan diperbolehkan masuk atau mengambil gambar, tetapi apakah terdapat prosedur yang jelas, berlaku umum, transparan, dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan tersebut menjadi penting karena pembangunan fasilitas pendidikan menyangkut kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program pemerintah dilaksanakan, sementara pihak pelaksana berhak memastikan kegiatan pembangunan berlangsung aman dan sesuai ketentuan.

Karena itu, apabila memang terdapat pembatasan akses terhadap lokasi revitalisasi, publik patut memperoleh penjelasan mengenai dasar aturan, pihak yang memberikan instruksi, serta apakah pembatasan tersebut berlaku berdasarkan prosedur yang sama kepada seluruh pihak.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya guna mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai mekanisme pengamanan dan akses peliputan di lokasi revitalisasi.(RY)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!