Sorong Selatan, Walpisnusantaranews.com – Advokat Ferry Onim, S.H., kembali mempertanyakan transparansi penggunaan dana pinjaman sebesar Rp110 miliar di Kabupaten Sorong Selatan. Hingga kini, menurut Onim, belum terdapat penjelasan terbuka dan terperinci kepada masyarakat mengenai peruntukan, tahapan pencairan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut.
Onim meminta Bupati Sorong Selatan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sorong Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana pinjaman tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah yang bersumber dari skema pinjaman itu digunakan dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam proses pencairannya.
“Saya meminta Kepala BPKAD Sorong Selatan menjelaskan secara terperinci penggunaan anggaran tersebut, termasuk siapa saja yang ikut terlibat dan menandatangani dokumen dalam setiap proses penggunaannya. Sampai sekarang anggaran ini belum jelas di hadapan masyarakat Sorong Selatan,” tegas Ferry Onim.
Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi penting karena menyangkut dana dalam jumlah besar yang berpotensi memberikan konsekuensi terhadap keuangan daerah. Karena itu, setiap tahapan penggunaan dana, menurutnya, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat.
Onim bahkan menyampaikan kekhawatiran bahwa penggunaan dana Rp110 miliar tersebut nantinya hanya akan tercermin dalam laporan administrasi tanpa penjelasan substantif mengenai penggunaan riilnya. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak disertai dokumen dan informasi yang dapat diverifikasi.
“Jangan sampai laporan penggunaan anggaran hanya menjadi laporan administratif tanpa kejelasan kepada publik. Masyarakat harus tahu uang Rp110 miliar itu digunakan untuk apa, kapan dicairkan, kepada siapa, serta berdasarkan dokumen dan keputusan siapa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Onim juga menyinggung dugaan adanya pembagian uang dengan pola yang ia sebut sebagai “sistem sawer” di Toraja, yang menurutnya perlu diklarifikasi apakah memiliki keterkaitan dengan dana pinjaman Rp110 miliar, khususnya pada tahapan pencairan kedua.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui data, dokumen transaksi, serta pemeriksaan aparat berwenang. Onim meminta pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada kaitannya, silakan dibuka dan dijelaskan secara transparan. Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya. Transparansi ini penting agar tidak muncul dugaan bahwa masyarakat sedang dibohongi,” kata Onim.
Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan dana pinjaman Rp110 miliar tersebut. Menurutnya, apabila pemerintah daerah tidak memberikan penjelasan yang memadai, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran untuk memastikan seluruh proses penggunaan dana berjalan sesuai ketentuan.
Onim juga mendesak Kejaksaan Negeri Sorong untuk mempertimbangkan pemeriksaan terhadap pihak yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kalau tidak ada penjelasan terbuka, saya mendesak Kejaksaan Negeri Sorong melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Sorong Selatan dan pihak-pihak terkait. Dari proses pencairan melalui bank tentu terdapat dokumen, persetujuan, dan pihak yang memiliki kewenangan. Dari sana harus dapat diketahui siapa saja yang terlibat dalam penggunaan dana Rp110 miliar ini,” tegasnya.
Ferry Onim menambahkan, pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan penggunaan dana pinjaman tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan atau klarifikasi dari Bupati Sorong Selatan maupun Kepala BPKAD Sorong Selatan terkait rincian penggunaan dana pinjaman Rp110 miliar sebagaimana dipersoalkan Ferry Onim.
Publik pun menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai total pencairan, penggunaan setiap tahap, dokumen pendukung, program atau kegiatan yang dibiayai, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dan penggunaan dana tersebut.(JS)



















