Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah persoalan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja BBM yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pemeriksaan, BPK mencatat realisasi belanja BBM Dishubkominfo sebesar Rp508.964.000. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan kendaraan operasional pejabat struktural maupun kendaraan operasional kedinasan.
Namun, besarnya realisasi anggaran tersebut berbanding dengan persoalan pada sisi pembuktian transaksi.
BPK melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM serta melakukan konfirmasi kepada sembilan SPBU yang menjadi lokasi transaksi. Hasilnya, ditemukan bukti pertanggungjawaban yang tidak dapat dikonfirmasi kesesuaiannya kepada SPBU.
Temuan tersebut terdiri dari transaksi dengan kode yang tidak sesuai dengan kode transaksi SPBU sebesar Rp17.325.702, serta bukti pertanggungjawaban dengan bentuk dan format berbeda dari struk yang dikeluarkan SPBU sebesar Rp21.147.064.
Dengan kata lain, ketika BPK mencoba mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan data transaksi pada SPBU, terdapat sejumlah bukti yang tidak dapat dibuktikan kesesuaiannya.
Tak berhenti di situ. BPK juga menemukan bukti fisik pertanggungjawaban senilai Rp1.250.000 yang sebagian tulisannya sudah tidak terbaca. Kondisi tersebut membuat BPK tidak dapat melakukan konfirmasi kepada SPBU terkait transaksi tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena sistem pembayaran BBM yang digunakan Dishubkominfo dilakukan melalui mekanisme reimbursement, yaitu uang pembelian terlebih dahulu dikeluarkan dan kemudian diganti pada akhir bulan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban.
Artinya, keabsahan bukti transaksi menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemeriksaan, BPK meminta keterangan dari Kepala Subbagian Keuangan, Pengelola Barang Milik Daerah, dan Bendahara Pengeluaran Dishubkominfo.
Pihak terkait menyatakan tidak mengetahui bahwa bukti pertanggungjawaban tersebut ternyata tidak dapat dikonfirmasi kesesuaiannya oleh SPBU.
Mereka juga menjelaskan bahwa pemegang kendaraan tidak selalu mengambil struk ketika melakukan pembelian BBM. Struk kemudian diminta kembali pada hari berikutnya untuk digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban.
Keterangan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana mekanisme pengendalian dan verifikasi administrasi belanja BBM berjalan di lingkungan Dishubkominfo.
Sebab, persoalan yang ditemukan BPK bukan sekadar dokumen yang rusak atau hilang, melainkan terdapat kode transaksi yang tidak sesuai serta format bukti pertanggungjawaban yang berbeda dengan struk SPBU.
Atas temuan tersebut, PPTK, PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran Dishubkominfo kemudian melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp38.472.766 pada 4 Mei 2026.
Pengembalian uang tersebut menjadi tindak lanjut atas nilai yang dalam pemeriksaan BPK tidak dapat dikonfirmasi kesesuaiannya.
Sekretaris Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Agung, mengakui bahwa masih terdapat kelemahan yang harus dibenahi dalam pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
“Meskipun secara ke belakang saya belum tahu seperti apa, namun sekarang menjadi tanggung jawab saya bersama rekan-rekan yang bertugas. Berkaitan dengan pergantian sistem, insyaallah saya akan memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan pemahaman saya. Sebelumnya saya mohon maaf atas segala kekurangan,” kata Agung.
Agung mengatakan temuan berkaitan dengan BBM telah ditindaklanjuti.
“Yang berkaitan dengan LHP BBM, Alhamdulillah, yang pertama dari sisi kewajiban untuk memenuhi perbaikan-perbaikan dari BPK, apalagi soal BBM dari beberapa poin dalam surat tersebut, kebetulan sudah dibereskan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada kekurangan dalam sistem yang perlu diperbaiki.
“Masih ada kekurangan dalam hal ini. Bersama rekan-rekan akan kami perbaiki dan mengikuti saran dari pihak Inspektorat bersama BPK,” katanya.
Menurut Agung, persoalan tersebut harus menjadi evaluasi agar temuan serupa tidak kembali terjadi.
“Saya orang baru dalam segi kelemahan. Kelemahan, apalagi banyak temuan-temuan, jangan sampai terulang kembali,” ucapnya.
Ia juga menyatakan akan memperketat proses verifikasi administrasi.
“Bahkan kami pun akan lebih tertib lagi sesuai apa yang disampaikan BPK, bahwa Kasubag Keuangan dengan jajaran akan sesuai verifikasi,” jelas Agung.
Agung menegaskan bahwa proses pembenahan akan terus dilakukan dan hasilnya akan terlihat dalam pemeriksaan berikutnya.
“Pihak BPK pun nanti yang menilainya, apakah semakin jelek ataupun progres perbaikan,” katanya.
Ia berharap perbaikan sistem tersebut dapat mencegah munculnya persoalan serupa.
“Yang kami harapkan itu ada perbaikan-perbaikan yang berkelanjutan. Mudah-mudahan tidak ada lagi temuan-temuan oleh pihak BPK,” ujarnya.
Temuan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting mengenai seberapa ketat proses verifikasi sebelum uang penggantian BBM dibayarkan.
Jika bukti transaksi merupakan dasar pertanggungjawaban reimbursement, bagaimana bukti dengan kode yang tidak sesuai dan format berbeda dapat masuk dalam dokumen pertanggungjawaban?
Bagaimana mekanisme pemeriksaan internal terhadap struk BBM sebelum dilakukan penggantian uang?
Dan yang tidak kalah penting, mengapa ketidaksesuaian tersebut baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi oleh BPK kepada SPBU?
Pihak Dishubkominfo menyatakan akan melakukan pembenahan. Namun, efektivitas pembenahan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pemeriksaan dan tindak lanjut berikutnya.
Temuan BPK ini pun menjadi catatan serius bahwa pengelolaan anggaran publik tidak cukup hanya dengan adanya bukti administrasi. Setiap transaksi harus dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dibuktikan kesesuaiannya dengan transaksi sebenarnya.
Terlebih, nilai belanja BBM yang diperiksa mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Hingga kini, berdasarkan temuan tersebut, yang telah dikembalikan ke RKUD adalah Rp38.472.766, sementara persoalan administrasi dan sistem verifikasi menjadi pekerjaan rumah Dishubkominfo agar tidak kembali menjadi temuan dalam pemeriksaan berikutnya.(RY)



















