Kabupaten Sorong Selatan, Walpisnusantaranews.com – Advokat Ferry Onim, S.H. mendesak Kejaksaan Negeri Sorong melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Selatan. Desakan tersebut berkaitan dengan sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan dana operasional tahun 2023 serta penggunaan dana pinjaman daerah senilai Rp110 miliar.
Ferry menilai pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD penting untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait proses pencairan, penggunaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Menurutnya, BPKAD memiliki posisi strategis dalam tata kelola keuangan daerah sehingga keterangannya diperlukan untuk mengurai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Saya mendesak Kejaksaan Negeri Sorong untuk memanggil dan memeriksa Kepala BPKAD Sorong Selatan. Persoalan dana operasional mantan Bupati Sorong Selatan yang berkaitan dengan keuangan daerah perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk siapa saja yang mengetahui dan bertanggung jawab dalam proses pengelolaannya,” ujar Ferry Onim, Jumat (28/8/2026).
Ia mengatakan pemeriksaan diperlukan agar dapat diketahui secara terang mekanisme penggunaan anggaran, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan, serta tujuan penggunaan dana tersebut.
Selain dana operasional tahun 2023, Ferry turut mempertanyakan transparansi penggunaan dana pinjaman daerah yang disebut mencapai Rp110 miliar.
Ia menyoroti informasi mengenai pencairan dana yang disebut telah mencapai sekitar Rp77,289 miliar lebih. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai realisasi anggaran tersebut.
Ferry meminta agar penggunaan dana tersebut dapat diketahui secara jelas, mulai dari program dan kegiatan yang dibiayai, besaran realisasi, penerima manfaat hingga dokumen pertanggungjawabannya.
“Anggaran Rp110 miliar ini harus dijelaskan kepada masyarakat. Kalau memang sudah digunakan, harus jelas digunakan untuk apa, kapan digunakan, siapa yang menerima, dan apa hasilnya. Masyarakat berhak mengetahui manfaat serta realisasi penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Ferry juga mempertanyakan apakah dana sekitar Rp77,289 miliar tersebut telah direalisasikan dalam kurun waktu yang relatif singkat. Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Ia menyebut terdapat dugaan bahwa sebagian dana tersebut kemungkinan digunakan untuk pembayaran kewajiban atau utang tertentu. Namun, Ferry menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh menjadi kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Dugaan harus dibuktikan. Karena itu, Kejaksaan perlu memeriksa dokumen, aliran dana, rekening, serta laporan pertanggungjawabannya. Dari sana bisa diketahui apakah penggunaan anggaran tersebut sesuai peruntukan atau terdapat persoalan hukum,” katanya.
Ferry Onim juga meminta Kejaksaan Negeri Sorong memanggil dan meminta keterangan Bupati Sorong Selatan terkait penggunaan dana pinjaman daerah tersebut.
Desakan itu juga dikaitkannya dengan informasi atau video yang beredar di media sosial mengenai kegiatan Bupati Sorong Selatan di Kabupaten Toraja pada 2025 yang memperlihatkan adanya pemberian uang kepada masyarakat.
Menurut Ferry, informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terutama mengenai sumber dana yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Saya meminta Kejaksaan memanggil dan meminta klarifikasi dari Bupati. Kalau memang ada kegiatan pemberian uang di luar daerah seperti yang beredar di media sosial, harus dijelaskan sumber anggarannya dan apakah ada kaitannya dengan anggaran pemerintah daerah atau tidak,” ujarnya.
Meski demikian, Ferry menekankan bahwa dugaan keterkaitan kegiatan tersebut dengan dana pinjaman daerah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran aliran dana, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Ferry juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat Sorong Selatan yang menurutnya membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Ia berharap penggunaan anggaran daerah benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan ekonomi.
“Jangan sampai masyarakat di Sorong Selatan mengalami kesulitan ekonomi, sementara pemerintah justru lebih banyak melakukan kegiatan di luar daerah. Pemerintah harus hadir dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” katanya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian Ferry adalah pengelolaan dana kampung. Ia meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan dana kampung, termasuk hubungan antara pemerintah kampung, perbankan, kelompok koperasi, maupun pihak lain yang terlibat.
Ferry mengaku menerima informasi mengenai dugaan pemotongan dana kampung oleh pihak tertentu yang disebut berkaitan dengan kelompok koperasi maupun pihak yang disebutnya sebagai tengkulak.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Kalau benar ada pemotongan dana kampung hingga 100 persen, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat kampung dan Bamuskam menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjalankan kegiatan pemerintahan secara administratif dan seremonial, tetapi juga harus memastikan pengawasan terhadap persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ferry Onim selanjutnya meminta DPRD Kabupaten Sorong Selatan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, penggunaan dana pinjaman Rp110 miliar semestinya menjadi perhatian lembaga legislatif karena menyangkut keuangan daerah dan kepentingan masyarakat.
“DPRD jangan sampai diam. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan harus memastikan penggunaan uang daerah dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ferry menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur legislatif, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ferry kembali menegaskan bahwa desakannya kepada Kejaksaan Negeri Sorong bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
Menurutnya, pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah berbagai informasi dan dugaan yang berkembang memiliki dasar hukum atau tidak.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan adanya penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegas Ferry.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Sorong dapat melakukan penelusuran secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sorong Selatan.
Sebagai putra daerah Sorong Selatan, Ferry menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Saya sebagai advokat asal Sorong Selatan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial. Pemerintah harus bekerja untuk rakyat, transparan dalam mengelola keuangan daerah, serta menjalankan visi dan misi pembangunan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(JS)



















