Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Program bantuan pemerintah pusat untuk pengadaan buku dan alat tulis bagi siswa kelas 1 dan 2 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya mendapat sorotan. Selain nilai anggaran yang diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar, proses pengadaan dan keterbukaan dalam pemilihan penyedia juga menjadi perhatian organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES). Senin (07/09/2026)
Program bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan sarana pembelajaran siswa SD. Penyalurannya dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan anggaran diberikan langsung kepada sekolah penerima untuk dibelanjakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Kabupaten Tasikmalaya, bantuan tersebut disebut bernilai sekitar Rp91 ribu per siswa. Dengan jumlah penerima yang diperkirakan mencapai sekitar 51 ribu siswa kelas 1 dan 2 SD, total nilai bantuan berpotensi mencapai sekitar Rp4,6 miliar.
Ketua FORTABES, Riyan Nurfalah, meminta agar proses pelaksanaan program tersebut diawasi secara terbuka. Menurutnya, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat harus diikuti dengan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Riyan secara khusus menyoroti mekanisme pemilihan penyedia buku dan alat tulis. Ia meminta tidak ada pihak yang mengarahkan sekolah untuk menggunakan penyedia tertentu.
“Dalam pelaksanaannya harus sesuai juklak dan juknis. Kami yakin setiap bantuan dari pemerintah pusat tentunya dibarengi dengan juklak, juknis atau regulasi yang sudah ditetapkan,” ujar Riyan.
Menurut Riyan, sekolah semestinya memiliki ruang untuk memilih produk dan penyedia sesuai mekanisme pengadaan yang telah ditentukan, bukan diarahkan kepada pihak tertentu.
Ia khawatir, apabila terdapat pengarahan kepada salah satu penyedia, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program.
“Kami rasa itu tidak boleh. Kalau kami sering sebut, jangan sampai ada pengkondisian atau pengarahan terhadap salah satu rekanan atau penyedia untuk keuntungan satu golongan atau oknum,” katanya.
Riyan juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah penerima bantuan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga perlu memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada oknum yang melakukan pengkondisian dan pengarahan, tentunya kepala dinas pendidikan harus bertindak tegas. Karena ada fungsi pembinaan dan pengawasan dari dinas pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengadaan barang pemerintah memiliki sejumlah tahapan yang harus dipatuhi, termasuk penggunaan sistem pengadaan yang telah ditentukan pemerintah.
“Jadi kami rasa tidak bisa menunjuk secara langsung kepada salah satu pengusaha atau penyedia buku dan alat tulis. Kami bahkan sudah mengkaji juklak dan juknis bantuan buku dan alat tulis ini,” kata Riyan.
Riyan menyebut berdasarkan pemahamannya terhadap ketentuan program, proses pembelanjaan bantuan dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH).
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengalaman sebelumnya ketika melakukan pemantauan program pengadaan buku, sosialisasi kepada kepala sekolah dan penyedia menjadi salah satu hal penting untuk memastikan sekolah memahami pilihan produk yang tersedia.
“Penyedia atau penerbit buku dan alat tulis seharusnya dapat memberikan informasi mengenai produk yang mereka miliki, termasuk kelebihan dan kekurangannya, sehingga kepala sekolah dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan ketentuan,” tuturnya.
Atas dasar itu, Riyan mempertanyakan apabila tahapan sosialisasi atau penyampaian informasi kepada sekolah belum dilakukan secara optimal.
“Pada prinsipnya, program apa pun yang bersumber dari pemerintah harus ada keterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” katanya.
Riyan bahkan mengaku memperoleh informasi yang menurutnya mengindikasikan adanya dugaan pengarahan kepada salah satu penyedia. Namun, ia meminta agar dugaan tersebut ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan.
“Melihat situasi dan kondisi hari ini serta hasil analisis dan kajian kami, kami menduga adanya pengiring atau pengkondisian kepada salah satu pengusaha atau penyedia di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan tersebut menurutnya perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program.
“Siapapun oknumnya, mau dari kepala sekolah, PGRI, K3S, ataupun jika ada dugaan keterlibatan oknum pejabat dinas, harus ditindak sesuai ketentuan apabila memang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Riyan.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Wandi Hervandi, menjelaskan bahwa anggaran bantuan pemerintah pusat tersebut disalurkan langsung kepada sekolah penerima.
Menurut Wandi, proses pembelanjaan dilakukan oleh masing-masing sekolah melalui SIPLAH sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Itu diserahkan pembelanjaannya kepada masing-masing penerima atau sekolah melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH),” terang Wandi.
Terkait adanya dugaan pengarahan sekolah kepada penyedia tertentu, Wandi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan memberikan peringatan apabila ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan mengingatkan sekolah untuk menggunakan anggaran sesuai prosedur dan mengingatkan akan konsekuensinya,” ujarnya.
Wandi menegaskan, apabila pengarahan tersebut dilakukan oleh oknum dari internal dinas maupun pihak lainnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi.
“Kalau yang mengarahkannya oknum dinas atau lainnya, tentu kami akan memanggil dan mengingatkannya. Tentunya kami juga akan kroscek ke sekolah-sekolah langsung mengenai kebenarannya,” kata Wandi.
Ia menambahkan, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada pihak sekolah sebagai penerima bantuan. Karena itu, sekolah diminta memastikan seluruh proses pembelanjaan sesuai dengan juklak dan juknis.
“Pada intinya, siapapun yang mengarahkan, kami akan mengingatkan sekolah karena konsekuensinya sekolah yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Wandi mengatakan hal tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Untuk sanksi kita akan melihat tingkat pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat atau BPK. Intinya bantuan pemerintah pusat untuk pengadaan buku dan alat tulis bagi SD di Kabupaten Tasikmalaya harus sesuai juklak dan juknis,” ujarnya.
Wandi juga tidak menutup kemungkinan adanya sanksi administratif maupun tindakan lain apabila kemudian terbukti terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan program.
“Jika terbukti melakukan pengkondisian atau tidak sesuai juklak dan juknis, secara integritas dan dedikasi, Disdikbud akan memberikan mulai dari teguran, rotasi, bahkan mungkin pemberhentian sebagai kepala sekolah terhadap oknum tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk dalam pelaksanaan pengadaan buku dan alat tulis bagi siswa SD.
Terkait nilai keseluruhan bantuan yang diterima Kabupaten Tasikmalaya, Wandi mengaku belum mengetahui angka pastinya.
“Untuk anggaran keseluruhan saya belum tahu informasi detailnya, tetapi anggarannya Rp91 ribu per anak untuk kelas 1 dan 2 seluruh sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya.
Dengan nilai bantuan yang cukup besar, transparansi proses pengadaan menjadi perhatian sejumlah pihak. FORTABES mendorong agar seluruh tahapan program dapat dibuka secara proporsional dan dilaksanakan sesuai regulasi, sementara Disdikbud memastikan sekolah menggunakan anggaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.(RY)



















