Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Kerja Sama Operasional (KSO) pelayanan hemodialisa antara UPTD RSUD KHZ Musthafa dengan PT SRU menjadi sorotan. Sejumlah persoalan muncul dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, mulai dari pemenuhan kewajiban investasi, kapasitas pelayanan, hingga penetapan target tindakan hemodialisa yang tercantum dalam perjanjian. Selasa (08/09/2026)
Persoalan tersebut mencuat dari dokumen hasil pemeriksaan yang memuat kondisi pelaksanaan KSO pelayanan hemodialisa. Uraian ini disampaikan berdasarkan data dan keterangan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan adanya tindak pidana.
Dalam dokumen tersebut juga tergambar besarnya pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. LRA Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya TA 2025 menyajikan pagu anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp952.252.063.810,00, dengan realisasi mencapai Rp876.830.888.986,42 atau sekitar 94,76 persen.
Dari realisasi tersebut, terdapat realisasi Belanja Jasa sebesar Rp258.533.582.544,00. Besarnya nilai belanja tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan belanja pemerintah, termasuk berbagai bentuk pelayanan dan kerja sama jasa, memiliki nilai yang signifikan sehingga aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi menjadi penting untuk diperhatikan.
Salah satu kerja sama yang menjadi perhatian adalah pelayanan cuci darah atau hemodialisa di UPTD RSUD KHZ Musthafa.
Dalam perjanjian, KSO pelayanan hemodialisa antara RSUD KHZ Musthafa dengan PT SRU ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun dengan target sebanyak 138.000 tindakan hemodialisa.
Namun dalam pelaksanaannya, muncul sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian, terutama terkait pemenuhan kewajiban investasi dan kesesuaian antara target dalam kontrak dengan kapasitas pelayanan di lapangan.
Berdasarkan pemeriksaan fisik hingga 28 Februari 2026, sejumlah peralatan yang menjadi kewajiban investasi PT SRU disebut belum seluruhnya tersedia sesuai dengan perjanjian.
Peralatan yang disebut belum terpenuhi antara lain:
1.Dua unit mesin hemodialisa merek Nipro tipe Surdial 55 Plus untuk pasien reguler
2.Dua unit mesin hemodialisa merek Nipro tipe Surdial 55 Plus sebagai mesin backup
3.Tiga unit standard bed pasien rawat inap tiga crank elektrik merek Luna berikut matras dan
4.Satu unit standard bed pasien rawat inap dua crank elektrik merek Luna berikut matras.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai sejauh mana kewajiban investasi dalam KSO tersebut telah dipastikan terpenuhi.
Sebab, peralatan dalam pelayanan hemodialisa bukan sekadar perlengkapan administratif. Ketersediaan mesin dan fasilitas pendukung berkaitan dengan kapasitas pelayanan serta kemampuan rumah sakit dan mitra dalam memenuhi target yang telah dituangkan dalam perjanjian.
Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, dengan asumsi satu mesin digunakan untuk dua sesi pelayanan per hari dan maksimal 25 hari operasional dalam satu bulan, kapasitas pelayanan normal dinilai sekitar 69.000 tindakan selama lima tahun dengan 23 unit mesin.
Jika dibandingkan dengan target kontrak sebesar 138.000 tindakan, terdapat selisih yang cukup besar antara target yang dituangkan dalam perjanjian dengan kapasitas pelayanan berdasarkan asumsi perhitungan tersebut.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah target 138.000 tindakan sejak awal telah disusun berdasarkan perhitungan kapasitas pelayanan yang realistis dan kondisi operasional sebenarnya.
Target dalam sebuah perjanjian kerja sama pelayanan publik semestinya tidak berhenti sebagai angka administratif. Target harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data pelayanan hingga 31 Desember 2025 juga menunjukkan capaian yang masih jauh dari target kontrak.
Penggunaan mesin Nipro milik PT SRU tercatat menghasilkan:
1.2023: 1.313 tindakan;
2.2024: 4.743 tindakan;
3.2025: 7.955 tindakan.
Dengan demikian, total realisasi pelayanan mencapai 14.011 tindakan.
Angka tersebut terlihat sangat jauh jika dibandingkan dengan target 138.000 tindakan yang dituangkan untuk periode lima tahun.
Bahkan pada Desember 2025, yang disebut sebagai bulan dengan capaian tertinggi, jumlah pelayanan tercatat sebanyak 876 tindakan.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara target yang tercantum dalam perjanjian dengan realisasi pelayanan yang telah dicapai.
Dalam dokumen pemeriksaan juga dijelaskan mengenai pola penggunaan mesin Nipro yang dioperasikan untuk dua sesi cuci darah dalam satu hari.
Dengan capaian tertinggi sebanyak 876 tindakan dalam satu bulan, kemampuan pelayanan berdasarkan perhitungan pemeriksaan berada di kisaran 46 tindakan per hari, bukan 50 tindakan per sesi sebagaimana asumsi yang digunakan dalam penetapan target.
Jika kapasitas operasional normal sejak awal tidak sebanding dengan target yang dituangkan dalam kontrak, maka dasar perhitungan target dan jangka waktu kerja sama patut dievaluasi secara terbuka.
Terlebih, berdasarkan keterangan dalam dokumen pemeriksaan, Direktur PT SRU menyampaikan bahwa target 138.000 tindakan tersebut semestinya merupakan target untuk 10 tahun, sementara perjanjian yang ditandatangani mencantumkan jangka waktu lima tahun.
Perbedaan pemahaman tersebut tentu bukan persoalan sepele. Sebab, terdapat perbedaan antara target dan jangka waktu yang tertuang dalam dokumen perjanjian dengan pemahaman yang disampaikan pihak mitra dalam pemeriksaan.
Dengan konteks pengelolaan anggaran daerah yang mencapai Rp952,25 miliar untuk pagu Belanja Barang dan Jasa TA 2025 dan realisasi sekitar Rp876,83 miliar, sementara realisasi Belanja Jasa sendiri mencapai Rp258,53 miliar, pengawasan terhadap kerja sama pelayanan publik semestinya tidak boleh dilakukan secara longgar.
KSO rumah sakit bukan sekadar hubungan bisnis antara badan layanan pemerintah dengan pihak ketiga. Di dalamnya terdapat kepentingan pelayanan masyarakat dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan yang harus dijalankan secara transparan, terukur, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Karena itu, ketika kewajiban investasi belum seluruhnya terpenuhi, target kontrak memiliki perbedaan dengan kapasitas pelayanan, dan realisasi tindakan masih jauh dari target, maka evaluasi menyeluruh terhadap KSO tersebut menjadi sesuatu yang patut dilakukan.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana target tersebut disusun, bagaimana nilai dan kewajiban dalam kerja sama dihitung, bagaimana investasi mitra diawasi, serta bagaimana kinerja KSO dievaluasi oleh pihak RSUD.
Jangan sampai target besar hanya menjadi angka di atas kertas, sementara kemampuan pelayanan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Begitu pula dengan kewajiban investasi. Ketika pihak swasta diberikan ruang untuk menjalankan kerja sama pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, maka seluruh kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian semestinya menjadi perhatian serius dan diawasi secara berkala.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. H. AA Ahmad Nurdin, M.M., M.H., sejak Senin (7/9/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Agus Achmad Hamdani, S.Si., Apt., M.H., pada Selasa (8/9/2026) menyatakan telah menyampaikan kepada Kepala Dinas untuk menanggapi konfirmasi awak media, namun belum ada respons. “Sudah saya sampaikan ke beliau, sampai saat ini belum ada jawaban, karena beliau sedang rapat. hapuntena Pak, abdi nuju kegiatan di luar, (Mohon maaf Pak, saya sedang kegiatan luar),” ungkap Agus.
Sementara Kabag TU RSUD KHZ Musthafa, Wiwin Winaningsih, AM.Keb., SKM., M.MRS., berulang kali dihubungi namun tidak memberikan jawaban dan terkesan bungkam.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung kaidah jurnalistik. Setiap tanggapan resmi yang disampaikan akan menjadi bagian dari pemberitaan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.(RY)



















