banner 728x250

Kendaraan Aset Pemkab Tasikmalaya Dipinjamkan ke DMI Disorot, Plat Hitam dan Tunggakan Pajak Jadi Sorotan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Pengelolaan kendaraan inventaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah kendaraan Toyota Innova dengan nomor polisi Z 1342 N yang tercatat sebagai aset Pemkab Tasikmalaya dan dipinjam-pakaikan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tasikmalaya, diketahui menggunakan pelat nomor berwarna hitam.

Padahal, kendaraan berstatus aset pemerintah daerah pada prinsipnya memiliki identitas sebagai kendaraan dinas atau kendaraan milik pemerintah. Perubahan identitas kendaraan tersebut pun menimbulkan pertanyaan mengenai aspek administrasi, kewenangan, hingga pengawasan aset daerah.

Example 300x600

Bidang Aset Pemkab Tasikmalaya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan Toyota Innova Z 1342 N merupakan aset Pemkab Tasikmalaya yang dipinjam-pakaikan kepada DMI Kabupaten Tasikmalaya.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Sambara. Kendaraan tersebut tercatat memiliki sejumlah kewajiban dengan total mencapai Rp3.002.200.

Rinciannya terdiri dari PKB pokok Rp1.284.200, PKB denda Rp90.000, SWDKLLJ pokok Rp286.000, SWDKLLJ denda Rp135.000, PNBP STNK Rp200.000, PNBP TNKB Rp100.000, opsen PKB pokok Rp847.600 dan opsen PKB denda Rp59.400.

Dalam keterangan aplikasi tersebut juga tercantum bahwa masa berlaku STNK lima tahunan telah habis dan pembayaran harus dilakukan di Samsat induk.

Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya, Dede Anwar, ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Senin (7/9/2026), mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan aset Pemkab Tasikmalaya.

Namun, ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut pada dasarnya tetap berstatus pelat merah dan penggunaan pelat hitam hanya dilakukan pada kesempatan tertentu.

“Muhun, mobilna mobil abdi. Keun kali-kali sok dihitamkeun, tetep yang punya mah Pemda nu merah. Jadi sok dihitamkeun we, lain berarti dari A sampai Z jadi hitam, dari mulai STNK sampai BPKB dihitamkan,” ujar Dede.

Menurutnya, pelat hitam tersebut digunakan ketika kendaraan dibawa ke wilayah perkampungan.

“Tetap merah, mung kali-kali suka dihitamkan karena kalau ke kampung-kampung kan, kalau di kampung kan orang suka berbeda, suka dihitamkan,” katanya.

Ketika ditanya mengenai asal pelat hitam tersebut, Dede menyebut pelat tersebut dibuat oleh sopir kendaraan.

“Plat hitam tersebut hasil membuat supir,” ungkapnya.

Ia kembali memberikan alasan serupa ketika ditanya mengenai penggunaan pelat hitam tersebut.

“Ya kali-kali mah kalau ke kampung mah ulah bereum teuing, sok sarieuneun jalma teh, sok saroakeun,” ujarnya.

Keterangan tersebut membuka persoalan yang lebih luas. Sebab, kendaraan yang digunakan bukan kendaraan pribadi, melainkan kendaraan yang tercatat sebagai aset Pemkab Tasikmalaya dan dipinjam-pakaikan kepada lembaga lain.

Pertanyaan utamanya adalah apakah penggunaan pelat hitam tersebut memiliki dasar administrasi dan persetujuan dari Pemkab Tasikmalaya selaku pemilik aset.

Apabila perubahan pelat dilakukan atas inisiatif pengguna atau sopir, perlu dijelaskan pula sejauh mana kewenangan pengguna terhadap identitas kendaraan milik pemerintah daerah.

Persoalan ini juga berkaitan dengan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kendaraan yang dibeli atau diperoleh menggunakan sumber daya pemerintah tetap merupakan aset daerah yang penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Di sisi lain, keberadaan kewajiban kendaraan yang tercatat mencapai Rp3 juta lebih juga perlu mendapat penjelasan. Terlebih, aplikasi Samsara/Sambara mencantumkan bahwa masa berlaku STNK lima tahunan telah habis.

Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kewajiban tersebut, apakah menjadi tanggung jawab Pemkab sebagai pemilik aset atau pihak yang menerima pinjam pakai.

Pemkab Tasikmalaya perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan mekanisme peminjaman kendaraan tersebut.

Termasuk dasar hukum atau dokumen pinjam pakai, pihak yang ditetapkan sebagai pengguna, mekanisme pengawasan, kewajiban pembayaran pajak dan administrasi kendaraan, hingga ada atau tidaknya persetujuan penggunaan pelat selain identitas kendaraan pemerintah.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pelat merah yang berubah menjadi hitam.

Lebih jauh, masalah tersebut menyentuh aspek tertib administrasi kendaraan, pengamanan aset daerah, kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan bermotor, serta kejelasan tanggung jawab atas aset yang bersumber dari keuangan daerah.

Jika seluruh penggunaan kendaraan tersebut memang telah sesuai prosedur, Pemkab Tasikmalaya tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dasar dan dokumen yang menjadi landasannya.

Sebaliknya, apabila penggunaan pelat hitam dilakukan tanpa persetujuan atau dasar yang jelas, persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan dan pengawasan aset daerah.

Hingga berita ini disusun, Pemkab Tasikmalaya masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar penggunaan pelat hitam serta status kewajiban kendaraan Z 1342 N. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.(UR)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!