banner 728x250

GMNI Soroti Dugaan Pengiriman Material dari Bintuni ke Sorong, Minta Asal-usul dan Legalitas Dibuka

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Sorong, Walpisnusantaranews.com – Dugaan perpindahan material yang disebut-sebut mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kabupaten Teluk Bintuni menuju Kota Sorong mendapat perhatian Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Teluk Bintuni.

Ketua GMNI Kabupaten Teluk Bintuni, Ronal Ijehido, meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak hanya memusatkan pemeriksaan pada lokasi ditemukannya kontainer di Sorong. Menurut dia, apabila material tersebut benar berasal dari Bintuni, maka penelusuran semestinya dilakukan sejak material berada di daerah asal.

Example 300x600

Pemeriksaan, kata Ronal, perlu mencakup asal-usul material, pihak yang menghasilkan, status dan klasifikasinya, proses pengangkutan, pihak yang bertanggung jawab, hingga dokumen serta legalitas yang menjadi dasar pengiriman.

“Kalau material itu benar berasal dari Bintuni, maka pertanyaan tidak boleh berhenti di Sorong. Pemeriksaan harus dimulai dari mana material itu berasal, siapa yang menghasilkan, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, dan atas dasar dokumen serta izin apa material tersebut keluar dari Bintuni,” kata Ronal, Kamis (10/9/2026).

Ronal juga mempertanyakan asal material apabila nantinya diketahui berkaitan dengan aktivitas industri maupun sektor migas di Teluk Bintuni.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status material tersebut. Apakah merupakan limbah, material bekas, scrap, atau masuk dalam kategori lain. Kepastian tersebut dinilai penting sebelum menentukan langkah penanganan dan pengawasannya.

“Kalau kemudian hasil pemeriksaan menyatakan material tersebut masuk kategori Limbah B3, maka pemerintah wajib menjelaskan jenis dan karakteristiknya, jumlahnya, bagaimana pengemasannya, siapa pengangkutnya, dokumen pengangkutannya, di mana disimpan, dan ke mana tujuan akhir pengelolaannya,” ujarnya.

GMNI menilai keterbukaan informasi terkait hal tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya informasi yang simpang siur mengenai asal maupun tujuan material.

Ronal meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama instansi teknis terkait proaktif melakukan penelusuran dan tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan dari pihak di Sorong.

“Jangan sampai pemeriksaan baru dilakukan ketika kontainer sudah tiba di Sorong. Kalau benar berasal dari Bintuni, maka harus ditelusuri sejak material tersebut berada di wilayah Bintuni. Siapa yang mengawasi? Dokumen apa yang diterbitkan? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan bagaimana proses pengeluarannya?” katanya.

Menurut Ronal, pemeriksaan terhadap rantai pergerakan material diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

GMNI Kabupaten Teluk Bintuni pun mendorong agar sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengiriman tersebut diperiksa. Di antaranya identitas dan lokasi asal material, jenis serta jumlah material, dokumen klasifikasi material atau limbah, manifest atau dokumen pengangkutan, identitas dan legalitas pihak pengangkut, dokumen kapal dan daftar muatan, tujuan pengiriman, identitas penerima, serta dokumen lingkungan dan persetujuan dari instansi yang berwenang.

Ronal menilai Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni perlu memberikan penjelasan secara terbuka apabila material yang menjadi sorotan tersebut memang berasal dari wilayah Bintuni.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi perusahaan atau pihak tertentu, melainkan memastikan informasi mengenai pergerakan material dapat diketahui secara utuh.

“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan maupun pihak tertentu. Tetapi ketika muncul dugaan material B3 yang berpindah dari Bintuni ke Sorong, publik berhak mendapatkan informasi yang utuh,” katanya.

Ronal meminta pemerintah menjelaskan asal material, pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta dasar hukum pengirimannya apabila seluruh proses tersebut memang terjadi di wilayah Teluk Bintuni.

Selain pemerintah daerah, GMNI juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, instansi lingkungan hidup tingkat provinsi, otoritas pelabuhan atau KSOP, serta instansi teknis lainnya melakukan koordinasi dan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Jangan Hanya Bongkar Kontainernya”

Bagi GMNI, pemeriksaan terhadap dugaan material B3 tidak cukup hanya dilakukan secara fisik terhadap kontainer. Aspek administratif, dokumen pengangkutan, legalitas pihak terkait, hingga asal dan tujuan material juga perlu diverifikasi.

“Rantai administrasi dan legalitasnya juga harus dibuka. Jangan hanya melihat kontainernya, tetapi periksa seluruh dokumen yang menyertai perjalanan material tersebut dari Bintuni sampai Sorong,” tegas Ronal.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan empat kontainer. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan juga menyentuh aspek tata kelola lingkungan, pengawasan kegiatan industri, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat dari potensi risiko lingkungan.

“Dari Bintuni ke Sorong, jangan hanya bongkar kontainernya. Bongkar juga dokumennya. Kalau semuanya sesuai aturan, tunjukkan dokumennya kepada publik. Kalau ada persoalan, pemerintah harus menjelaskan dan memastikan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Ronal Ijehido.(JS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!