Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Upaya Redaksi Walpis Nusantara News untuk melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya menyisakan persoalan terkait komunikasi dan koordinasi. Pasalnya, meskipun permohonan telah disampaikan melalui surat resmi dengan jadwal yang jelas, awak media tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya bahwa pejabat yang dituju memiliki agenda kedinasan lain. Rabu (14/10/2026)
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 01.021/WNN/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, dengan agenda pada Rabu, 14 Oktober 2026, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya.
Redaksi memahami bahwa pejabat memiliki tanggung jawab dan agenda kedinasan yang dapat berubah sewaktu-waktu. Namun, kondisi tersebut semestinya diimbangi komunikasi yang baik, terutama apabila jadwal yang telah diajukan tidak dapat dipenuhi.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Kepala Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Ucu, menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi agenda pertemuan sesuai jadwal karena adanya perubahan tugas mendadak untuk mendampingi tim ziarah yang harus dilaksanakan pada hari tersebut.
Ia menerangkan, sebelumnya telah memiliki sejumlah agenda kedinasan, mulai dari mengikuti apel, rapat koordinasi, hingga menerima agenda dari pihak media. Namun, sekitar pukul 06.45 WIB, dirinya mendapat telepon untuk mendampingi tim ziarah di kawasan Haur Kuning, sehingga harus menyesuaikan kembali jadwal yang telah direncanakan.
Terkait kehadiran staf dalam menerima pihak media, Ucu menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan kewenangan kepada staf untuk mengambil keputusan kebijakan. Menurutnya, staf hanya diminta menerima kedatangan pihak media serta memeriksa arsip atau dokumen yang berkaitan dengan hal-hal yang ditanyakan.
“Saya tidak memberikan tugas kebijakan kepada staf. Saya hanya menelepon agar mereka menerima kehadiran awak media dari Walpis dan sekaligus mengecek di arsip terkait hal yang dijadikan pertanyaan. Kalau sekiranya yang ditanyakan bisa diselesaikan, maka diselesaikan. Jika diperlukan tindak lanjut dengan menghadirkan pihak sekolah, baru kita buatkan undangan,” demikian penjelasan Ucu dalam percakapan WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dede Martini, menyampaikan bahwa permohonan redaksi telah diteruskan kepada para kepala bidang. Ia juga menjelaskan bahwa Kabid SMP sedang memiliki kegiatan di luar kantor.
“Waalaikumsalam, kemarin sudah didisposisikan kepada para kabid. Kalau ingin penjelasan, silakan dengan Kabid SMP, tetapi beliau sedang ada kegiatan di luar serta parakasinya. Nanti Kepala Bidang di suruh komunikasi ” demikian penjelasan Dede Martini melalui percakapan WhatsApp.
Keterangan kedua pejabat tersebut memberikan penjelasan mengenai kesibukan dan koordinasi internal dinas. Namun, persoalan yang masih menjadi sorotan adalah tidak adanya pemberitahuan sebelumnya kepada redaksi mengenai ketidaktersediaan Kabid SMP pada jadwal yang diajukan.
Redaksi tidak mempersoalkan padatnya agenda kedinasan pejabat. Hal yang dipertanyakan ialah mengapa tidak ada pemberitahuan atau penawaran jadwal ulang sebelum waktu klarifikasi tiba, padahal permohonan telah disampaikan secara resmi.
Pemberitahuan singkat melalui pesan Whatsapp, baik oleh pejabat bersangkutan maupun yang ditugaskan, setidaknya dapat memberikan kepastian kepada awak media dan mencegah kesalahpahaman.
Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi bagi Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya agar mekanisme komunikasi dengan pihak eksternal berjalan lebih tertib dan profesional.
Walpis Nusantara News tetap membuka ruang komunikasi untuk menjadwalkan kembali agenda klarifikasi dengan pejabat yang berwenang. Redaksi berharap terdapat kepastian waktu dan koordinasi yang lebih baik sehingga proses konfirmasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, profesionalisme birokrasi tidak hanya tercermin dari pelaksanaan agenda kedinasan, tetapi juga dari kemampuan membangun komunikasi yang jelas dan menghargai waktu pihak lain.(RY)



















