Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan. Sejumlah poin dalam dokumen yang diperoleh Redaksi Walpis Nusantara News diduga menunjukkan adanya persoalan terkait kelengkapan pertanggungjawaban belanja, kepatutan penggunaan anggaran, serta efektivitas kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Kelompok Kerja Guru (KKG). Selasa (13/10/2026)
Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan belum optimalnya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Kepala Bidang Sekolah Dasar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pengujian lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan sebagai bentuk kelalaian atau pelanggaran.
Berdasarkan dokumen yang ditelaah redaksi, sejumlah poin berkaitan dengan SDN 1 Sodonghilir dan SDN 2 Cikalong, bersama beberapa sekolah lainnya, yakni SDN Citatah, SDN Margajaya, SDN Candraniti, dan SDN Karanggedang.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah realisasi belanja jamuan makan dan minum dengan nilai total Rp105.490.000,00 pada sejumlah sekolah. Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, pertanggungjawaban belanja tersebut diduga belum didukung bukti yang memadai, antara lain dokumentasi kegiatan dan konsumsi, notula rapat, serta daftar hadir peserta.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kelemahan dalam administrasi pertanggungjawaban belanja. Publik pun berhak mempertanyakan bagaimana kesesuaian antara realisasi anggaran dan kegiatan yang dilaporkan dapat diverifikasi apabila dokumen pendukungnya diduga belum lengkap.
Kelengkapan dokumen bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan sekolah.
Meski demikian, dugaan kekurangan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya pengeluaran fiktif ataupun tindak pidana. Kepastian mengenai penyebab, nilai kerugian jika ada, serta konsekuensi hukumnya harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen asli dan keterangan pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan berikutnya menyangkut belanja makan dan jamuan untuk kegiatan K3S dan KKG dengan nilai total Rp20.225.000,00. Pengeluaran tersebut berkaitan dengan SDN 1 Sodonghilir, SDN 2 Cikalong, SDN Citatah, SDN Candraniti, dan SDN Karanggedang.
Belanja tersebut diduga perlu diuji kembali dari sisi dasar penganggaran, kebutuhan kegiatan, kelengkapan bukti transaksi, serta manfaat yang dihasilkan bagi peningkatan mutu pendidikan.
Apabila dokumen pertanggungjawaban tidak mampu menjelaskan secara memadai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas belanja publik.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah setiap pengeluaran telah sesuai dengan ketentuan BOSP yang berlaku pada tahun anggaran terkait, serta apakah kegiatan yang dibiayai benar-benar dilaksanakan sebagaimana dilaporkan.
Redaksi menilai, dugaan persoalan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah dan dinas terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Nilai lain yang menjadi perhatian adalah belanja perjalanan dinas untuk kegiatan rapat rutin K3S dan KKG sebesar Rp57.880.000,00 pada sejumlah sekolah terkait.
Berdasarkan dokumen yang ditelaah redaksi, terdapat dugaan persoalan pada substansi kegiatan dan kelengkapan pertanggungjawabannya. Rapat K3S disebut berfokus pada persoalan organisasi dan pemberitaan dari luar sekolah, sementara materi paparan kegiatan diduga tidak ditemukan dalam dokumen yang diperiksa.
Dokumen tersebut juga memuat keterangan bahwa bendahara K3S mengonfirmasi daftar hadir hanya dibuat untuk kegiatan bulan Desember, kemudian diduga digandakan untuk keperluan pertanggungjawaban.
Apabila keterangan mengenai penggunaan daftar hadir tersebut terkonfirmasi melalui pemeriksaan resmi, dugaan ini patut mendapat perhatian serius. Sebab, daftar hadir yang tidak menggambarkan kehadiran sebenarnya dapat memengaruhi keandalan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada bendahara K3S dan pihak-pihak terkait. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pemalsuan dokumen telah terjadi sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, pertanggungjawaban kegiatan KKG dalam dokumen tersebut disebut diduga tidak dilengkapi dokumentasi, daftar hadir, notula rapat, maupun materi kegiatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pelaksanaan, substansi, dan hasil kegiatan dapat diverifikasi.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pembebanan biaya perjalanan dinas pada anggaran BOSP, termasuk bukti perjalanan, tujuan kegiatan, peserta, serta hasil yang diperoleh.
Untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, bukti transaksi, laporan kegiatan, dan ketentuan pembiayaan yang berlaku.
Rangkaian dugaan persoalan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, khususnya bidang yang menangani sekolah dasar.
Namun, pertanyaan mengenai fungsi pengawasan tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa pejabat terkait telah melakukan kelalaian. Diperlukan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan yang telah dijalankan, hasil evaluasi, serta tindak lanjut apabila sebelumnya ditemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban anggaran.
Redaksi Walpis Nusantara News telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, c.q. Kepala Bidang Sekolah Dasar, melalui surat Nomor 01.020/WNN/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai dugaan persoalan belanja jamuan K3S dan KKG, perjalanan dinas, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta kesesuaian kegiatan dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan.
Klarifikasi dijadwalkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai, di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Redaksi juga meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan secara terbuka dan menyeluruh.
Namun, agenda klarifikasi yang telah diajukan secara resmi oleh Redaksi Walpis Nusantara News tersebut kini menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, hingga waktu yang telah dijadwalkan tidak terdapat tanggapan maupun kehadiran dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi dan kesediaan instansi terkait dalam memberikan penjelasan atas dugaan persoalan pengelolaan anggaran pendidikan.
Redaksi menilai, surat permohonan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan persoalan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, apabila permohonan tersebut tidak diindahkan atau tidak ditanggapi tanpa penjelasan yang memadai, sikap tersebut patut menjadi catatan dalam proses peliputan dan pengawasan publik.
Karena itu, dugaan persoalan belanja jamuan dan perjalanan dinas tersebut layak memperoleh penjelasan resmi, bukan sekadar jawaban normatif. Apabila ditemukan kekurangan administrasi, perlu dijelaskan mekanisme perbaikannya. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga mendorong pemeriksaan secara objektif terhadap sekolah-sekolah yang tercantum dalam dokumen, tanpa menggeneralisasi dugaan kepada seluruh sekolah dan tanpa menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, informasi yang disajikan masih didasarkan pada dokumen yang diperoleh redaksi dan belum memuat hasil klarifikasi resmi dari Kepala Bidang Sekolah Dasar maupun pihak sekolah terkait. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi Walpis Nusantara News membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, pihak K3S dan KKG, serta seluruh sekolah yang disebutkan, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.(RY)



















