banner 728x250

Hendak Menjemput Anak Kandung, Pria di Parlilitan Diduga Dianiaya Sejumlah Warga

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Humbang Hasundutan, Walpisnusantaranews.com – Seorang pria bernama Willy Silitonga diduga menjadi korban penganiayaan bersama tiga rekannya saat hendak menjemput anak kandungnya berinisial CA (5) di wilayah Desa Huta Galung, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026). Willy bersama tiga rekannya, yakni Teu Harahap, Repan Sinurat, dan Citra Harahap, disebut mengalami penghadangan saat hendak meninggalkan lokasi.

Example 300x600

Berdasarkan keterangan Willy, dirinya bersama ketiga rekannya datang untuk menjemput anak kandungnya yang telah sekitar satu tahun tidak ditemuinya. Rencananya, anak tersebut akan diajak berlibur ke kawasan wisata Sibea-bea, Kabupaten Samosir.

Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, kendaraan yang mereka tumpangi diduga dihadang sejumlah orang. Willy mengaku dirinya bersama ketiga rekannya diminta turun dari kendaraan sebelum kemudian terjadi aksi penganiayaan.

Akibat kejadian tersebut, Willy mengalami sejumlah luka. Ia mengaku mengalami patah tulang, pembengkakan pada bagian mata, serta luka robek di kepala yang membutuhkan 23 jahitan.

Willy menduga peristiwa tersebut bermula dari adanya tuduhan bahwa dirinya hendak menculik anak kandungnya sendiri. Tuduhan tersebut, menurutnya, tidak benar karena kedatangannya ke lokasi bertujuan untuk menjemput anak kandungnya.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pimpinan DPRD Kota Sibolga, Jamil Z Tumory. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Humbang Hasundutan, menangani perkara tersebut secara profesional dan mengusut dugaan penganiayaan yang dialami Willy bersama ketiga rekannya.

“Kami mohon kepada Pak Kapolres agar kasus ini didudukkan secara jelas, keadilan ditegakkan, dan diproses secara hukum. Termasuk terkait dugaan adanya skenario atau hasutan mengenai penculikan anak sendiri,” ujar Jamil, Minggu (4/10/2026).

Jamil juga berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Menurutnya, seluruh pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan data, bukti, maupun keterangan yang dimiliki agar perkara tersebut dapat didudukkan secara terang.

Sementara itu, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripda Safarudin Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara yang terjadi di wilayah Kecamatan Parlilitan.

Pihak kepolisian, kata dia, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Keluarga Willy Silitonga sebelumnya telah membuat laporan ke Polres Humbang Hasundutan dengan nomor LP/B/152/X/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Oktober 2026.

Polres Humbang Hasundutan menyatakan proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!