banner 728x250

Masyarat Diresahkan , Diduga Di desa Sifalaete Tabaloho Dijadikan Tempat Hiburan Malam

  • Bagikan
banner 468x60

Gunungsitoli, Walpisnusantaranews.com – Tempat hiburan malam di Desa Sifalaete Tabaloho tepatnya di Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli sangat meresahkan Masyarakat sekitar, Selasa (28/04/2026)

Kabarnya tempat hiburan tersebut berada di Dusun II Desa Sifalaete Tabaloho dan kegiatan tersebut tidak kenal waktu alias tidak mempunyai batas waktu melainkan sampai pagi hari baru di berhentikan suara musiknya,

Example 300x600

Pada hal dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (Yang berlaku mulai 2026) tindakan membuat suara musik keras atau kebisingan usaha Cafe yang menggangu ketenangan tetangga pada malam hari dapat di jerat pidana atau pasal 275 KUHP baru : Setiap orang yang menganggu ketentraman lingkungan dengan membuat ”ingar-bingar “Atau berisik di malam hari dapat dipidana.

Menurut keterangan Masyarakat yang engan menyebutkan namanya menyampaikan, Kegiatan hiburan tersebut mulai malam hari sekitar jam 9 malam ke atas sampai pagi, Atau kapan ada pelanggan baru di mulai di hidupkan musiknya dan diduga kuat pemilik usaha Oknum Aparat.

Diwaktu yang berbeda Foarota Harefa Salah satu masyarakat yang berada tidak jauh dari tempat tersebut menyampaikan,

“Benar, di Daerah ini ada satu usaha yang mana usaha ini sangat menggangu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar, dimana usaha ini kami tau tempat berkumpulnya muda mudi yang berpasangan yang masuk dalam ruangan tertutup dan baru keluar besok pagi, Jadi kita tidak tau apa yang mereka lakukan dan hal ini sangat menggangu tatanan kehidupan dan budaya kita sebagai masyarakat Nias, dan usaha ini sudah berjalan sekitar 2 (tahun) tanpa memiliki papan merek usaha tersebut,

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!