banner 728x250

Diduga Penanganan Kasus Lambat, Kapolsek Lolowa’u Disorot Terkait Laporan Pengeroyokan

  • Bagikan
banner 468x60

Nias Selatan, Walpisnusantaranews.com – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Fatinaso Bu’ulolo (FB) oleh oknum aparat desa Amorosa menuai sorotan. Polsek Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan, diduga memperlambat proses hukum atas laporan yang telah diajukan sejak 22 Mei 2025.

Korban melaporkan kejadian tersebut sehari setelah insiden terjadi. Namun, salinan laporan polisi baru diterima pada 23 Mei 2025. Keterlambatan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penanganan awal perkara.

Example 300x600

Hingga kini, lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan terkait perkembangan penyidikan maupun tindakan tegas terhadap para terlapor. Situasi ini memicu kekecewaan dari pihak korban yang merasa keadilan belum ditegakkan.

FB mengungkapkan bahwa dirinya masih mengalami dampak kesehatan akibat kejadian tersebut. Ia juga mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap para pelaku.

> “Saya masih merasakan sakit sejak kejadian itu. Kenapa pelaku belum ditahan? Apakah Kapolsek siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap saya? Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar FB melalui pesan WhatsApp.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lolowa’u memberikan penjelasan dengan merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara konkret terkait lambatnya proses penanganan kasus.

Di sisi lain, muncul dugaan serius adanya potensi kolusi atau pembiaran dalam penanganan perkara ini. Jika terbukti, hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!