Secara hukum, tindakan aparat yang diduga memperlambat atau menghambat proses penegakan hukum dapat dikenakan sejumlah ketentuan, di antaranya:
Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu
UU No. 28 Tahun 1999, yang melarang praktik kolusi dalam penyelenggaraan negara
Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, yang melarang rekayasa atau penyimpangan penanganan perkara
Pasal 55 KUHP, terkait keterlibatan atau turut serta dalam suatu tindak pidana
Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Nias Selatan, dapat turun tangan untuk memastikan penanganan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi kepolisian dalam menjamin rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban yang hingga kini masih menanti kepastian hukum.(DZ)



















