banner 728x250

Diduga Penanganan Kasus Lambat, Kapolsek Lolowa’u Disorot Terkait Laporan Pengeroyokan

  • Bagikan
banner 468x60

Secara hukum, tindakan aparat yang diduga memperlambat atau menghambat proses penegakan hukum dapat dikenakan sejumlah ketentuan, di antaranya:

Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara

Example 300x600

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu

UU No. 28 Tahun 1999, yang melarang praktik kolusi dalam penyelenggaraan negara

Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, yang melarang rekayasa atau penyimpangan penanganan perkara

Pasal 55 KUHP, terkait keterlibatan atau turut serta dalam suatu tindak pidana

Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Nias Selatan, dapat turun tangan untuk memastikan penanganan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas institusi kepolisian dalam menjamin rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban yang hingga kini masih menanti kepastian hukum.(DZ)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!