“Dalam satu kali panen, hasil sarang burung walet disebut bisa mencapai sekitar 15 kilogram dan kegiatan itu telah berlangsung cukup lama,” tambahnya.
Secara regulasi, dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mangihut menegaskan, apabila lahan tersebut masih berstatus hutan negara, maka pelepasan hak atas tanah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
“Jika benar masih berstatus hutan negara, tentu ada mekanisme dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan ini secara serius,” tegasnya.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan kawasan hutan dan kepentingan masyarakat luas tetap terjaga.(ESS)



















